BNN Provinsi NTT Berhasil Laksanakan Tes Urine 7.076 Orang dan Semuanya Negatif - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 27 November 2019

BNN Provinsi NTT Berhasil Laksanakan Tes Urine 7.076 Orang dan Semuanya Negatif


Jejakhukumntt.com-Kupang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT selama tahun 2019 berhasil melaksanakan tes urine terhadap 7.076 peserta.

Tes urine dilaksanakan di kantor instansi pemerintah, BUMN, lembaga pendidikan maupun tempat umum.

Tes urine dilakukan sebagai deteksi dini, agar masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) baik aparatur pemerintah, pegawai swasta, mahasiswa, pelajar serta masyarakat umum lainnya, agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Pelaksanaan tes urine selama tahun 2019 tidak ada yang menggunakan  pengguna narkoba.

Hal ini dijelaskan Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik J. Rohi, M.H dalam acara Press Release di Kantor BNNP NTT, Selasa (26/11/2019).

Hadir press release ini, Hendrik J Rohi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, SH, M.Hum dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulva, S.KM.

Sesuai amanat undang-undang, tujuan pelaksanaan tes urine adalah untuk deteksi dini kandungan narkotika dalam tubuh seseorang, memberikan edukasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika.

Tes urine selama tahun 2019 ini dilakukan atas permintaan instansi pemerintah dan BUMN, serta lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat lainnya sehingga tidak menggunakan dana DIPA BNNP NTT (NonDIPA).

Meski demikian, kata Hendrik J Rohi, aparatur sipil negara (ASN) instansi pemerintah tingkat Provinsi NTT yang telah menjalani tes urine selama tahun 2019 hanya 5 instansi saja yakni Dinas PUPR NTT, Satpol PP Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Bappelitbangda Provinsi NTT, dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT. Instansi pemerintah tingkat Provinsi NTT lainnya belum melaksanakan tes urine.

Instansi pemerintah lainnya yang menjalani tes urine hanyalah instansi pemerintah yang bersifat vertikal, seperti Korem 161/Wira Sakti, Bank Indonesia Perwakilan NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, BIN Provinsi NTT dan lainnya.

" Diharapkan ke depan, instansi pemerintah makin disadarkan akan pentingnya tes urine bagi para ASN-nya,” kata Hendrik J Rohi.

 Kepala Seksi  Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, SH, M.Hum, mengatakan  pihak BNN Provinsi NTT akan terus melakukan soslialisasi dan advokasi untuk mendorong seluruh aparatur pemerintah dari semua instansi serta BUMN/BUMD dan masyarakat umum lainnya, agar mau melaksanakan tes urine sebagai deteksi dini narkoba.

Ada aturan yang mendorong pemerintah daerah melaksanakan tes urine bagi para ASN.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulva, S.KM menambahkan, dana untuk pelaksanaan tes urine ditanggung oleh lembaga atau instansi yang mengajukan permintaan pelaksanaan tes urine.

Hal itulah yang mengkin menjadi kendala sehingga masih sedikit instansi atau OPD tingkat Provinsi NTT yang belum  melaksanakan tes urine bagi para ASN-nya. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here