Jejak Hukum Wisudawan UPG 45 tidak Bermasalah - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 14 Maret 2019

Jejak Hukum Wisudawan UPG 45 tidak Bermasalah




JejakHukumIdonesia.com-KUPANG,  Jejak hukum alumni UPG 45 yang diwisuda tahun sebelumnya telah sukses dalam dunia kerja, baik PNS maupun swasta. Hal ini memberi jaminan bahwa UPG 45 telah melewati proses yang benar dalam menjadi sebuah perguruan tinggi yang telah mendapatkan legitimasi.

"Ini suatu kemajuan yang luar biasa Universitas Pendidikan Guru 45 (UPG'45) dalam membenahi setiap kelengkapan dan mendapatkan legalitas dari pemerintah bagi sebuah perguruan tinggi", ungkap Samuel Haning.

Perjuangan membutuhkan waktu dan itu terbukti selama kurang dari 2 tahun segenap jajaran di lembaga UPG 45 telah bekerja keras dan pada akhirnya mendapatkan hasil sesuai harapan yakni UPG 45 telah diakui dan mendapatkan legalitas dari pemerintah seperti pada perguruan tinggi lainnya di NTT.

Hal tersebut dipertegas lagi dengan segera di wisudakan 750 mahasiswa pada bulan April 2019 dan menyusul pada bulan Agustus di tahun yang sama. dengan 2 kali wisuda pada tahun yang sama, membuktikan bahwa UPG 45 telah benar benar memenuhi semua persyaratan sesuai dengan perintah undang undang.

Dalam konferensi pers bersama awak media di ruang kerja ketua yayasan UPG 45 kamis, 14 Maret 2019, Samuel Haning, SH., MH yang saat itu didampingi Rektor UPG 45, David Selan menguraikan bahwa landasan pijak yang dipakai sehingga dapat memwisudakan 750 mahasiswa yaitu semua program studi telah di akreditasi secara baik oleh BANPT dan berhasil mendapatkan akreditasi B untuk semua pro di.

Perlu diketahui bahwa UPG 45 hanya memwisudakan siswa yang program studinya telah dikreditasi. Dengan harapan  mahasiswa tidak dirugikan setelah diwisuda.

Sam Haning menjelaskan pula apabila memwisudakan mahasiswa dengan akreditasi minimum itu berarti dengan sendirinya tidak sah dan pasti bermasalah di kemudian hari. Hal tersebut tidak bakal terjadi di UPG 45.

Dalam penjelasan lajutan Samuel mengatakan kualitas sebuah perguruan tinggi diukur oleh akreditasi tanpa itu sebuah PT tidak ada artinya. Dengan memiliki akreditasi B itu berarti UPG 45 tidak mempunyai masalah kedepannya bagi wisudawan-wisudawati.

Menyangkut kualitas UPG 45 menurut Haning tidak jauh berbeda dengan Perguruan Tinggi lainnya  yang ada di NTT.
Jejak wisudawan-wisudawati tahun sebelumnya membuktikan bahwa sudah banyak yang diterima sebagai PNS dan mereka semua bekerja tanpa bermasalah.

Selain kualitas, UPG 45 memiliki satu program pro orangtua dan mahasiswa yang sangat luar biasa yaitu jaminan kesehatan dan wafat mahasiswa. Itu berarti selama menjadi mahasiswa UPG 45 semua jaminan kesehatan bahkan meninggal ditanggung oleh UPG 45 dan itu sudah dilakukan selama ini.

Guna mendukung proses belajar mengajar UPG 45 telah menyediakan dosen dan fasilitas Kampus yang sangat memadai.  dan menjalin kerjasama dengan beberapa negara guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan mahasiswa.

Mengenai Biaya kuliah UPG 45 sangat terjangkau sebab kehadiran UPG bukan semata untuk mencari keuntungan melainkan yang paling penting dan terutama adalah membantu mengatasi masalah bagi mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu tapi punya kemauan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

"setiap orang memiliki hak yang sama dalam dunia pendidikan", sebut Haning.

Oleh sebab itu sudah saatnya masyarakat tidak perlu ragu untuk bergabung bersama UPG 45. Demikian harapan Ketua Yayasan UPG 45, Samuel Haning.

pantauan dari Jejak Hukum Indonesia, UPG 45 semakin ramai dikunjungi oleh calon mahasiswa. (JR.010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here