Draf Ranperda Pengganti Perda No 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan DAS Terpadu Siap disusun - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Oktober 2019

Draf Ranperda Pengganti Perda No 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan DAS Terpadu Siap disusun



Jejakhukumindonesia.com - Kota Kupang, NTT, Forum DAS Provinsi NTT bersama  Balai Pengelolaan DAS & Hutang Lindung Benain Noelmina NTT, Jum’at, 18 Oktober 2019. Bersama SKP Provinsi NTT, UPT KPH sewilayah pulau Timur, Perguruan Tinggi, organisasi non pemerintah seperti  Yayasan Karina, Care, CIS, YBTS, WVI, Forum DAS TTS , Forum PRB Prov NTT, Pengurus Pengarah ForDAS.

Dalam keteranganya Kepala BPDAS HL Benain Noelmina Pina Ekalipta, S.Hut., M.P.  sebagai penyelenggara, menjelaskan bahwa kegiatan FGD di wilayah Timur ini ;

Dalam rangka persiapan penyusunan  draf  Ranperda Pengganti Perda No 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan DAS Terpadu, secara yuridis perlu  penyesuaian karena sebagian dari dasar hukum penyusunan Perda Provinsi NTT nomor 5 tahun 2008, telah mengalami perubahan, sehingga banyak pasal yang sudah tidak bisa berlaku.

Misalnya, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 sudah diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan saat ini sedang disusun rancangan Undang-Undang penggantinya. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 juga sudah diganti dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dimana adanya perubahan kewenangan sub urusan pengelolaan DAS yang semula dilaksanakan oleh kabupaten/kota (DAS dalam daerah kabupaten/kota), sekarang dialihkan menjadi kewenangan provinsi (pelaksanaan pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi).

Dari sisi geografis, ekologi, Perda Nomor 5 tahun 2008 memandang DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berada pada matriks daratan yang luas seukuran pulau besar,  padahal terdapat perbedaan sifat dan karakteristik DAS, antara DAS dalam wilayah kepulauan berukuran kecil dan sedang dengan DAS berada pada pulau besar. Terdapat perbedaan signifikan antara pola pengelolaan ekosistem hulu-tengah-hilir di DAS besar dan di DAS Kecil-sedang.

Sedang di wilayah NTT  terdapat 1.192 buah pulau yang di dalamnya terdapat 3.977 buah DAS yang hampir 98% berukuran kecil dan sangat kecil.

Selain itu, kegiatan ini menyediakan payung hukum, dalam  memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mewujudkan Visi, Misi, RPJMD tahun 2018-2023, yaitu MISI; Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil, Program pembangunan ke-3. Meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dimana indikatornya jumlah DAS yang dikelola hingga tahun 2023 sebanyak 20 DAS, saat ini baru 4 DAS yang sudah memilik Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAST).

Dalam pengkayaan penyusunan naskah akademik dalam persiapan penyusunan  draf  Ranperda DAS Kepuluan Pengganti Perda No 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan DAS Terpadu, yang sebelumnya sudah dilakukan FGD di wilayah Flores tanggal 22 Agustus 2019, dan wilayah Sumba, tanggal 4 September 2019. Pada saat ini narasumbernya yaitu Direktur PEPDAS-Dr Saparis, Dewan Pakar  ForDAS Nasional- Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A (Staf ahli menteri bidang Industri & Perdagangan Internasional ), Forum DAS Provinsi NTT dengan tema Karakteristik DAS pulau Timor dan pulau – pulau kecil di NTT oleh Norman PLB Riwu Kaho (Divisi Data & Informasi Biofisik DAS). BWS NTT II & Ketua Forum DAS Provinsi NTT. (*HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here