Menjaga dan Melindungi Hutan, Tanggungjawab Pemerintah dan Masyarakat - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 25 Juni 2019

Menjaga dan Melindungi Hutan, Tanggungjawab Pemerintah dan Masyarakat



JHH.COM KUPANG (NTT), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ir. Ferdy J. Kapitan, M.Si kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/06/2019). Mengatakan masyarakat diharapkan dapat menjadi satu kesatuaan bersama pemerintah dalam menjaga dan melindungi keberadaan hutan, demi generasi yang akan datang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ir. Ferdy J. Kapitan, M.Si, didampingi pula oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ir. Yandri Lasi, M.Si dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan LHK pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Rudi Lismono, S.Hut.

Ferdy Kapitan menerangkan sebagai langkah untuk pengawasan dan juga pengembangan lebih lanjut terhadap hutan yang ada di Provinsi NTT, secara organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah membentuk UPTKPH di 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT.

“UPTKPH ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Selain masyarakat dapat menjaga dan merawat keberadaan hutan, dirinya juga mengharapkan masyarakat dapat menanam lahan-lahan yang dimiliki oleh masyarakat untuk dapat menjadi lahan yang hijau, karena sesuai dengan semboyan tahun ini terkait hari lingkungan ‘Biru Langit ku, Hijau Bumi ku’, pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan LHK pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Rudi Lismono, S.Hut mengatakan luas kawasan hutan di Provinsi NTT kurang lebih seluas 1.700.000 Hektar. Dimana secara fungsi terbagi menjadi tiga bagian yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.

Terkait fungsi hutan ini dan yang menjadi kewenangan daerah adalah fungsi lindung dan produksi, dengan rincian luas dari kedua fungsi ini yakni kurang lebih 1.200.000 Hektar. Dimana jumlah luas untuk fungsi lindung kurang lebih 630.000 an hektar dan selebihnya merupakan luasan hutan produksi, jelas Rudi.(Missa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here