ketua FORKOMWIL PUSPA NTT, Semestinya Keluarga Merupakan Penopang Perlindungan Anak - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 Juli 2019

ketua FORKOMWIL PUSPA NTT, Semestinya Keluarga Merupakan Penopang Perlindungan Anak

JHI.COM, KUPANG (NTT), Bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2019 yang mengangkat Tema “Keluarga Sebagai Penopang Perlindungan Anak”, Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak (FORKOMWIL PUSPA) Provinsi NTT merekomendasikan 6 (enam) hal penting yang dibacakan oleh Ketua FORKOMWIL PUSPA NTT, Elisabeth Lies Rengka pada kegiatan jumpa pers bersama Wartawan yang berlangsung di Aula Rumah jabatan Wakil Walikota Kupang, Selasa (23/07/2019).
Hadir pada kesempatan ini Bidang penggalang Hak Perempuan FORKOMWIL PUSPA NTT Ana Djukara, Child Protection Specialist WVI yang juga masuk pada Bidang Pemenuhan Hak Anak di FORKOMWIL PUSPA NTT Irene Koernia Arifajar, Bidang Ketahanan Keluarga FORKOMWIL PUSPA NTT Twen Dami Dato, Perwakilan dari Yayasan Obor Timor Ministry Fony Mela, Koordinator Bidang Perlindungan Anak (LPA NTT) Veronika Ata, Bidang Media dan Publikasi FORKOMWIL PUSPA NTT Rony Banase dan Perwakilan dari Yayasan Tanpa Batas Lili Amalo.

Ketua FORKOMWIL PUSPA NTT, Elisabeth Lies Rengka mengatakan Rekomendasi pertama yang direkomendasikan FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT yakni Negara harus hadir dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada anak seperti pengalokasian anggaran terhadap penanganan isu anak, ketersediaan ruang dan fasilitas publik yang ramah anak, penguatan kapasitas tentang pelayanan berperspektif/ramah anak terhadap aparat penegak hukum, tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta tenaga lain yang bersentuhan langsung dengan isu anak.
“Menjadi Rekomendasi kedua nya yakni Lembaga Agama perlu memberi perhatian khusus terhadap isu anak lewat mimbar agama, konseling pastoral terhadap keluarga korban dan pelaku, kurikulum pendidikan informal dan sekolah minggu pada masing-masing Lembaga Agama yang berperspektif/ramah anak,” ujar Elisabeth.

Lanjut Elisabeth, FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT juga merekomendasikan hal penting lainnya yaitu Lembaga Adat harus mempromosikan nilai-nilai budaya yang memberi perlindungan terhadap anak dan menghapuskan praktik-praktik yang diskriminatif.
Selain itu private sector tidak boleh mempekerjakan anak, dan (CSR) dari private sector didonasikan untuk kerja-kerja perlindungan anak, jelasnya.
“Menjadi Rekomendasi pula yaitu Media Massa dalam pemberitaannya tentang anak harus berdasar pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” kata Elisabeth.
Rekomendasi penting lainnya dan merupakan point ke enam yaitu FORKOMWIL PUSPA NTT mengajak publik dan seluruh keluarga untuk lebih memberi perhatian dan bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak sebagai implementasi dari komitmen perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak, tandasnya.
Pada kesempatan ini Elisabeth juga mengungkapkan bahwa FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT juga kerap kali aktif memberikan perhatian yang serius kepada anak-anak yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dirinya mengharapkan di Setiap Kabupaten yang ada di Provinsi NTT dapat memiliki FORKOMWIL PUSPA, agar kedepannya anak-anak yang pada hakekatnya adalah generasi penerus bangsa dapat selalu di lindungi, pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here