Leonora Ester Mandala Sesalkan Tindakkan Anselmus G. Djogo Dinilainya Merugikan Warga Transad - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 26 Juli 2019

Leonora Ester Mandala Sesalkan Tindakkan Anselmus G. Djogo Dinilainya Merugikan Warga Transad



JHI.com., Oelmasi (Kab. Kupang), Hal ini diungkapkan Leonora Ester Pieters Mandala, salah satu dari 35 kepala keluarga dan sebagai salah seorang saksi hidup atas tanah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) Naibonat kepada media ini saat di Ruang Tunggu Wakil Bupati Kupang (26/07/19).

Kehadiran  Leonora bersama puluhan masyarakat transad dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah yang telah dikelola kurang lebih 40 tahun namun kini dipermasalahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepada media ini  Leonora mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakkan oknum Anselmus G. Djogo (AGD) yang dinilainya sangat merugikan 35 Kepala Keluarga yang berdiam di atas tanah tersebut. Permasalahan ini bermula dari bulan Agustus tahun 2017 AGD (yang adalah anak angkat saya) mengundang kami semua untuk tanda tangan di atas materai atau di atas segel yang kertasnya adalah blanko kosong/tidak ada redaksi apapun. Ia (AGD) mengatakan siapa yang tidak mau tanda tangan berarti tanahnya akan dikembalikan kepada ABRI/Korem. Mendengar pernyataan ini saya marah! Kenapa ketong punya tanah ko mau dikembalikan?

Dia kembali menegaskan melalui anak piaranya yang membawa blanko kosong tersebut kepada saya lalu menyampaikan pesan dari AGD, “kalau mami tidak tanda tangan berarti saya tarik itu tanah dan kemudian melaporkan di Korem”.

Pernyataan AGD ini diamini oleh sebagian Kepala Keluarga. dengan berat hati menandatangani bagian pinggir dari blanko kosong tersebut yang kemudian diketahui berisikan Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Hak Atas Tanah Sebagian Dari Tanah Transad Naibonat Seluas 51.000m2 Dari Luas 160.000 M2 Oleh 35 Warga Purnawirawan Tni Ad Di Lokasi Transad Naibonat Kepada semua Pihak Terkait. Bahkan dalam Blanko kosong tersebut tertera Pemberian Kuasa Penuh Kepada Saudara AGD untuk Mengatur Pembagian Tanah Kapling Serta Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah.

Menurut  Leonora, blanko kosong tersebut ternyata bertuliskan surat hibah. dari bunyi kop surat saja merupakan suatu kesalahan. Ditambah lagi kesalahan fatal pada point ke-4 dalam surat hibah tersebut. Membaca surat ini saya menjadi resah dan kepada anak piaranya (dia yang menghantar surat) saya minta sekarang juga AGD datang menghadap saya. (red. ”Dia meresakan saya punya hati dan itu jam juga saya beritahu dia punya anak piara, lu tolong panggil lu punya bapa datang menghadap sama saya, jangan sampai besok. Sekarang, ini malam juga dia menghadap). 

“Dia akhirnya pukul 19.30 dia (Jefri) datang masuk langsung pegang tangan saya lalu, saya suruh dia duduk. Langsung dia sapa saya mami, lalu saya bilang jeck kenapa lu bikin begitu. Dia langsung bilang, mami beta ini mami punya anak dengan nada suara resah yang menggambarkan dia mau menangis. Mami beta ini mami punya anak dan mami ini beta punya mami. Langsung saya katakan, justru itu saya tahu lu bikin surat ini sudah salah. Lu jangan resahkan saya!.. Jadi anak tinggal anak, mama tinggal mama naikkan ke pengadilan nanti urusan dari belakang yang penting naik ke Pengadilan. Dan setahu saya, tanah saya tetap lebar 20, panjang 100. Tidak ada perubahan.” Pungkas Eleonora.

Padahal menurut  Leonora, sesungguhnya pada tanggal 05 Agustus Tahun 1977 kami sekeluarga bersama keluarga-keluarga yang lain sudah tinggal menetap di tanah Transad Naibonat. Saya tinggal di rumah nomor 13. Hari berikutnya, tanggal 06 Agustus 1977 13 kepala keluarga diundang oleh Bapak Temukun Bartolens ke kantor desa.

“Di hadapan 13 kepala keluarga beliau menyatakan bahwa memberikan tanah seluas 10 hektare terdiri 20m x 100 m2 per-kepala keluarga untuk 35 kk atau masing-masing kk menempati tanah seluas 2000 m2. Kepada kami, ia berpesan jikalau ada salah satu dari kalian yang meninggal tolong kubur di Batas. Tidak boleh ambil kawan punya batas tanah”. Kenang  Leonora.

“Kalau bisa Bapak-bapak dan mama-mama, tolong perhatikan khususnya menjelang tanggal 17 ini adalah Hari Proklamasi jadi bersihkan itu halaman rumah (red. kintal-kintal) sehingga tanggal 10 Agustus 2019 bendera merah-putih harus dikibarkan”, ungkap  Leonora menirukan ucapan Temukun Bartolen.

Lanjutnya (Bartolen), Ingat sebagai tanda bukti bagi tanah kalian masing-masing 35 kk memiliki 2000m2, satu rumah jikalau ada yang meninggal buat 2 kuburan di batas tanah. Ingat jangan sampai ambil kawan punya batas.

Terhadap pernyataan beliau, saya tanyakan kepada ‘beliau’ kira-kira “berapa tahun kami tinggal di situ?, dan beliau menyatakan bahwa 10 tahun kalian sudah dapatkan sertifikat. Dan kalian Bapak-bapak, mama-mama berbatasan dengan tentara tetapi bukan tentara punya. Tanah ini pemerintah naibonat punya yang diberikan kepada para pensiunan.

“Sebenarnya persoalan ini tidak perlu terjadi seperti ini, akan tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terindikasi menginginkan lokasi yang sejak dulu kami 35 kk telah menempati lahan ini mau dipecah menjadi 134 bagian tanpa alasan yang jelas”, kata Elenora berharap secepatnya permasalahan ini bisa rampung. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here