BNN Provinsi NTT gelar Bimtek Rehabilitasi Bahaya Narkoba - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 29 Agustus 2019

BNN Provinsi NTT gelar Bimtek Rehabilitasi Bahaya Narkoba




JHI.com. Kupang - Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pengguna bahaya Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT menggelar Bimbingan Teknis Rehabilitasi Bahaya Narkoba berlangsung selama dua hari yakni 27-28 Agustus 2019 di Hotel Timore yang melibatkan Badan Narkotika Kota Kupang, Rote Ndao dan Kabupaten Belu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Brigjen Pol.Teguh Iman Wahyudi,SH,MM mengatakan bimbingan teknis bertujuan untuk mengetahui permasalahan pengguna Narkoba di Nusa Tenggara Timur dan khususnya di wilayah Perbatasan Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Negara Timor Leste.

Iman Wahyudi menerangkan Indonesia sebelumnya hanya sebagai daerah transit Kini menjadi salah satu tujuan pengiriman Narkoba dan berdasarkan penelitian BNN tahun 2018 pengguna narkoba umumnya pelajar sebanyak 2,3 Juta.Bahaya narkoba harus diwaspadai dan diperangi secara bersama karena hampir semua kalangan memakai narkoba dengan memiliki jaringan yang terorganisir yang sulit dijangkau.

Dalam memerangi narkoba harus melakukan berbagai strategi diantaranya
pengurangan permintaan dan
pengeluaran harus seimbang,penyebaran informasi bahaya Narkoba yang tepat sasaran, pembentukan satgas dan relawan narkoba di seluruh elemen masyarakat.
Jaringan narkoba harus berani diungkap dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, dan harus berkewajiban melaporkan warga jika terbukti memakai narkoba untuk segera direhabilitasi,tegas Wahyudi

Data BNN Provinsi NTT terakhir terdapat Delapan orang pemakai Narkoba dengan rincian tujuh dari Kabupaten Belu dan satu dari Kota Kupang, dan empat orang yang sudah melaporkan diri dimana tiga berasal dari Kabupaten Belu dan satunya dari Kota Kupang guna mendapatkan pelayanan rehabilitasi di Sulawesi. Sementara pengguna Narkoba di Kota Kupang umumnya mendapatkan kiriman dalam bentuk paket dari Jakarta, Surabaya dan Sumatera.

Selain itu, hal utama yang harus dilakukan membangun sinergi yang solid di internal BNN,memperkuat komunikasi bersama instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat serta NGO guna mengatasi masalah Narkoba.

Berdasarkan pemantauan dan Penilaian BNN Provinsi NTT Labuan Bajo dan Kabupaten Sumba Timur sudah memasuki zona kuning dengan pengguna narkoba yang cukup tinggi yang disebabkan oleh meningkatnya angka kriminalitas, rendah pengawasan terhadap kawasan terbuka di daerah perbatasan dan area pariwisata serta tidak adanya penertiban terhadap kos-kosan yang bebas beraktivitas di malam hari.

Masyarakat NTT secara umum masih dalam kondisi aman dan sesuai survei BNN masyarakat cenderung mengkonsumsi alkohol dengan harga yang mudah terjangkau.BNN Provinsi NTT sementara melakukan berbagai tahapan untuk mengedukasi mengenai pentingnya bahaya Narkoba dan salah satunya tanggal 4 September 2019 akan launching program sekolah bersinar yang bebas narkoba bagi pelajar SLTP dan SLTA di Atambua.
Ia berharap dengan laju tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan pihak TNI,Polri dan masyarakat sipil dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang tepat serta akurat di wilayah Perbatasan guna mengatasi masalah Narkoba khususnya di wilayah NTT.(HM007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here