Diduga Meninggal Tak Wajar, Pihak Keluarga Tuntut Polisi Otopsi Jenazah Korban - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 04 Agustus 2019

Diduga Meninggal Tak Wajar, Pihak Keluarga Tuntut Polisi Otopsi Jenazah Korban




JHI.com., TTU – "Banyak kejanggalan yang ditemukan dari kondisi lukanya sangat parah. Kepala bagian belakang retak dan ada luka besar di tenggorokan, sementara sepeda motor yang dikendarai korban tidak rusak, hanya kaca spion bagian kanan yang rusak,” ujar kakak kandung korban, Zakarias Eli Kosat kepada wartawan di Kupang, Minggu (4/8/2019).
Berdasarkan kondisi luka korban dengan sepeda motor yang dikendarainya sangat tidak wajar. Karena itu kami tidak sependapat  korban dinyatakan meninggal akibat kecelakaan. "Kami pihak keluarga  meminta, polisi segera melakukan autopsi jenazah korban demi mengungkap penyebab kematian.

“Kami sudah buat laporan polisi di Polres TTU dengan nomor laporan LP/197/VII/2019/NTT/RES TTU pada 6 Juli 2019 tentang dugaan penganiayaan,” katanya. 
Siprianus Kosat (40) warga Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT ditemukan tak bernyawa di Desa Fatumuti pada 18 Juni 2019 sekitar pukul 10.22 wita.

Saat ditemukan, kondisi sekertaris Desa Oenak ini mengalami luka parah. Ia menghembuskan nafas terakhir keesokan harinya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Menurut polisi, ia meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, pihak keluarga meyakini, kematian Sipri tak wajar. Pihak keluarga  menduga, almahrum  meninggal akibat penganiayaan.

Zakarias menuturkan, sebelum ditemukan sekarat di jalan, korban baru selesai mengikuti latihan koor dalam rangka HUT paroki hati Yesus maha kudus di Noemuti.

Usai latihan, korban meminjam sepeda motor milik Kanisius Lukis jenis Supra X dengan nomor polisi DH 5185 DF. Saat itu, korban berniat hendak berbelanja di kios yang tidak jauh dari lokasi latihan. Sesaat kemudian, korban ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi mengenaskan.

Kondisi korban baru diketahui keluarga setelah salah satu anggota linmas memberi kabar. Setelah beberapa jam kritis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal pada 19 Juni 2019 pukul 03.00 wita.

“Dua minggu kemudian baru anggota lantas Polsek Noemuti olah TKP dan menyatakan korban meninggal akibat celaka tunggal,” imbuhnya.

Kasat lantas Polres TTU, AKP Wilhemus Sinlae mengaku untuk melakukan penyelidikan, polisi sudah memintai keterangan lima orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, polisi berkesimpulan korban murni mengalami kecelakaan.

“Hasilnya untuk sementara masih laka lantas murni. Kalau memeng keluarga ada bukti petunjuk lain, silahkan berikan keterangan ke pihak yang berwajib untuk di berkaskan,” katanya. (Missa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here