Kupang,
NTT (mensanews.com) - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan dari Komisi
Pembertasan Korupsi (KPK) kerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) melakukan sosialisasi tentang Pencegahan Korupsi
(panduan cek) bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Penandatanganan kesepakatan
sinergitas pencegahan korupsi antara KAD, Regulator, dan Pelaku Usaha yang
dipusatkan di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT(29/08/19).
Kepala
Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda, dalam
sambutannya mengatakan sosialisasi ini untuk memberdayakan atau memacu,
khususnya sektor swasta khususnya dunia usaha berkolaborasi dengan pemerintah
daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta. Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang. Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap. Dalam hal penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta. Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang. Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap. Dalam hal penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.
Ketua Tim Komite Advokasi Daerah, Friet Angi kepada
media ini mengatakan sesuai kewenangan Komite Advokasi Daerah dibidang
pencegahan maka semua program kerja akan
mengarah kepada ajakan, himbauan, untuk jangan berkorupsi.
Mencegah merupakan
himbauan, ajakan yang harus dilakukan secara kontinu untuk hal yang sama supaya
bisa mengubah mindset juga hati agar tidak korupsi. "Mencegah Korupsi itu ibarat
kita beribadah selalu diajak untuk bagaimana berdoa supaya jangan berbuat dosa
dan masuk surga, begitu juga korupasi kalau selalu diajak untuk tidak korupsi
maka ahkirnya tidak korupsi, ya kira-kira seperi itu filosofinya”, ujar Friet
Selain di Kota Kupang, kegiatan
yang sama juga akan diadakan di Kabupaten Belu lebih fokus ke pengelolaan dana
desa. sebagaimana yang dikatakan tim dari LKPP bahwa masyarakat memiliki SDM-nya
terbatas. Nah dalam keterbatasan tersebut tiba-tiba menerima uang dalam jumlah
banyak sehingga bingung yang berakibat pada salah kelola dan mungkin tidak tahu
bagaimana caranya kelola. Oleh sebab itu menjadi tugas bersama untuk
mencegahnya sehingga tidak memasuki zona penindakan.
“Kita tidak menjudge
mereka bahwa teknik ini salah, tetapi kita memberitahu rambu-rambunya, mengelolah
keuangan yang baik itu seperti ini, harus melakukan teknis pekerjaan yang baik
supaya jangan salah”, pungkas Friet.
Friet juga menyampaikan
bahwa ke depannya nanti diadakan kegiatan yang sama di kota kupang sekitar
bulan september 2019 jika ingin butuh informasi lebih lanjut datang ke
sekretarian KAD beralamat di gedung DPD lantai 3.(HM007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar