KPK GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI BAGI DUNIA USAHA - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 29 Agustus 2019

KPK GELAR SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI BAGI DUNIA USAHA




Kupang, NTT (mensanews.com) - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan dari Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) kerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) melakukan sosialisasi tentang Pencegahan Korupsi (panduan cek) bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Penandatanganan kesepakatan sinergitas pencegahan korupsi antara KAD, Regulator, dan Pelaku Usaha yang dipusatkan di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT(29/08/19).

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini untuk memberdayakan atau memacu, khususnya sektor swasta khususnya dunia usaha berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta. Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang. Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap. Dalam hal penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.

Ketua Tim Komite Advokasi Daerah, Friet Angi kepada media ini mengatakan sesuai kewenangan Komite Advokasi Daerah dibidang pencegahan maka semua program kerja  akan mengarah kepada ajakan, himbauan, untuk jangan berkorupsi.

Mencegah merupakan himbauan, ajakan yang harus dilakukan secara kontinu untuk hal yang sama supaya bisa mengubah mindset juga hati agar tidak korupsi. "Mencegah Korupsi itu ibarat kita beribadah selalu diajak untuk bagaimana berdoa supaya jangan berbuat dosa dan masuk surga, begitu juga korupasi kalau selalu diajak untuk tidak korupsi maka ahkirnya tidak korupsi, ya kira-kira seperi itu filosofinya”, ujar Friet

Selain di Kota Kupang, kegiatan yang sama juga akan diadakan di Kabupaten Belu lebih fokus ke pengelolaan dana desa. sebagaimana yang dikatakan tim dari LKPP bahwa masyarakat memiliki SDM-nya terbatas. Nah dalam keterbatasan tersebut tiba-tiba menerima uang dalam jumlah banyak sehingga bingung yang berakibat pada salah kelola dan mungkin tidak tahu bagaimana caranya kelola. Oleh sebab itu menjadi tugas bersama untuk mencegahnya sehingga tidak memasuki zona penindakan.

“Kita tidak menjudge mereka bahwa teknik ini salah, tetapi kita memberitahu rambu-rambunya, mengelolah keuangan yang baik itu seperti ini, harus melakukan teknis pekerjaan yang baik supaya jangan salah”, pungkas Friet.

Friet juga menyampaikan bahwa ke depannya nanti diadakan kegiatan yang sama di kota kupang sekitar bulan september 2019 jika ingin butuh informasi lebih lanjut datang ke sekretarian KAD beralamat di gedung DPD lantai 3.(HM007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here