Konsolidasi dan pembekalan struktur dan angggota DPRD kabupaten se-Provinsi NTT Partai Keadilan Sejahtera - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 18 September 2019

Konsolidasi dan pembekalan struktur dan angggota DPRD kabupaten se-Provinsi NTT Partai Keadilan Sejahtera


Jejakhukumindonesia.com. Kupang - Kegiatan konsolidasi PKS NTT dengan tujuan mengingatkan kembali bagaimana angggota dewan 2019-2024 sebagai pemegang amanah rakyat.

Kemudian menyampaikan visi dan misi partai dan apa yang menjadi cita-cita kebangsaan dalam UUD 1945.

 Setiap anggota dewan dari PKS  terus menjaga citra partai, melayani apapun kondisinya serta terus menjaga diri dan keluarga agar tidak terlibat dalam persoalan yang menyebabkan berurusan dengan hukum.

 Struktur partai semua kabupaten ada. Anggota dewan yang terpilih sebanyak 18 orang. Tahun 2014 sebanyak 24 orang dan tahun 2019 sebanyak 18 orang. Terjadi penurunan.

 Mereka diikat kontrak dengan masyarakat selama 5 tahun. Nanti entah terpilih kembali atau tidak tergantung masyarakat melihatnya. Ketika kinerja tidak bagus tentunya masyarakat tidak akan memilih kembali.

Kita berharap caleg KPS terus hadir di tengah masyarakat.

Pihak PKS juga mengundang pihak KOREM 161/Wira Sakti menjadi pemateri menyampaikan wawasan kebangsaan. " Saya ucapkan terima kasih kepada pihak KOREM 161/Wira Sakti yang telah hadir memberikan materi empat pilar. Dan acara ditutup dengan penandatanganan pakta integritas," jelas Ketua DPW PKS NTT,Anwar Hajral

Anwar Hajral selaku ketua DPW PKS memberikan strategi menjaga basis konstituen.

Tujuan kegiatan yakni memperkuat ideologi partai. Mengokohkan nasionalisme melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif serta untuk memastikan kesiapan dalam mengemban amanah rakyat. Mereview kinerja dewan pengurus daerah.

 Kegiatan ini dihadiri
 DPP PKS dalam hal ini Wilayah Bali Nusra, Sultan, untuk  Memperkokoh jati di kader PKS dan menjelaskan 8 strategi platform PKS.(HM007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here