Jejakhukumindonesia.com.Kupang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT sukses ungkap kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Donny Bramantyo,S.I.K dalam jumpa pers bersama media cetak, elektronik dan Media Online di Aula Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT,Kamis 19/9/2019.
Bramanto dalam keterangannya mengatakan bahwa melalui kerja sama yang efektif dan akurat berhasil mengungkap dua kasus Peredaran Narkoba gelap di kampung garam jalan Diponegoro Kabupaten Sikka pada tanggal 17 Mei 2019.kedua tersangka tersebut berinisial A dan I yang keseharian nya sebagai pedagang dan beridentitas warga makassar . Sementara satu paket Sabu yang diedarkan si A seberat 0.1414 gram dan tersangka berinisial i dengan menerima dan mengedarkan satu paket sabu seberat 0.4804 gram .
Dony menjelaskan untuk tersangka inisial I melanggar pasal 114 ayat satu pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu huruf A UU.No.35 tahun 2009 mengenai narkotika dan tersangka inisial I melanggar pasal 114 ayat satu pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu huruf A UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman empat hingga lima tahun.
Penangkapan kedua tersangka tersebut melaluikerja sama tim yang valid dan hal ini untuk mencegah menyebarnya jaringan peredaran Narkoba di Maumere,kedua tersangka juga diduga sebagai pelaku utama pembukaan jaringan peredaran narkoba di Maumere.
Ia menegaskan kedua tersangka ini juga sudah menjadi target sejak awal tahun 2019 dan proses penangkapan Peredaran Narkoba melalui jalur laut.Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Sikka sudah beberapa kali ditangani oleh BNN Provinsi NTT lewat kerja sama dengan Polda NTT,Polres Sikka dan masyarakat umum yang memiliki peran strategis dalam wilayah kabupaten/ Kota hingga di tingkat desa.(HM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar