BNN Provinsi NTT berhasil ungkap Peredaran Narkoba di Sikka - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 September 2019

BNN Provinsi NTT berhasil ungkap Peredaran Narkoba di Sikka




Jejakhukumindonesia.com.Kupang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT  sukses ungkap kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi NTT yang diwakili oleh  Kepala Bidang  Pemberantasan BNN  Donny Bramantyo,S.I.K dalam jumpa pers bersama media cetak, elektronik dan Media Online di Aula Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT,Kamis 19/9/2019.

Bramanto dalam keterangannya mengatakan bahwa melalui kerja sama yang efektif dan akurat berhasil mengungkap dua kasus Peredaran Narkoba gelap di kampung garam jalan Diponegoro Kabupaten  Sikka pada tanggal 17 Mei 2019.kedua tersangka  tersebut berinisial A dan I yang keseharian nya sebagai pedagang dan beridentitas warga makassar . Sementara satu  paket Sabu yang diedarkan si A seberat  0.1414 gram dan tersangka berinisial  i dengan menerima dan mengedarkan satu paket   sabu seberat 0.4804 gram .

Dony menjelaskan untuk tersangka inisial  I melanggar pasal 114 ayat satu pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu huruf A UU.No.35 tahun 2009 mengenai narkotika dan tersangka inisial I melanggar pasal 114 ayat satu pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu huruf A UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman empat hingga lima tahun.

Penangkapan kedua tersangka tersebut  melaluikerja sama tim yang valid dan hal ini untuk mencegah  menyebarnya jaringan peredaran Narkoba di Maumere,kedua tersangka juga diduga  sebagai pelaku utama pembukaan jaringan peredaran narkoba di Maumere.

Ia menegaskan  kedua tersangka ini juga sudah menjadi target  sejak awal tahun 2019 dan proses penangkapan Peredaran Narkoba melalui jalur laut.Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Sikka sudah beberapa kali ditangani  oleh BNN Provinsi NTT lewat kerja sama  dengan Polda NTT,Polres Sikka dan masyarakat umum yang memiliki peran strategis dalam wilayah kabupaten/ Kota hingga di tingkat desa.(HM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here