KESAKSIAN TERDAKWA YULI AFRA DALAM KASUS NTT FAIR TAK MAMPU BUKTIKAN KETERLIBATAN FRANS LEBU RAYA - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 15 November 2019

KESAKSIAN TERDAKWA YULI AFRA DALAM KASUS NTT FAIR TAK MAMPU BUKTIKAN KETERLIBATAN FRANS LEBU RAYA


Oleh: Karolus Kopong Medan (Pakar Hukum Pidana, Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang)

Jejakhukumindonesia.com - Mengurai benang kusut kasus korupsi dalam proyek NTT Fair yang menyita perhatian publik, merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah. Bahkan apa yang diberitakan selama ini oleh sejumlah media massa (cetak maupun elektronik) tentang adanya dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR) dalam kasus tersebut, mulai terungkap kejanggalannya karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat dan memadai.

Berkat kepiawian Majelis hakim yang dipimpn oleh Dju Jhonson Mira Mengi dan didampingi oleh hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTT itu kian menemukan titik terang dan justru mencapai anti klimaks. Mantan Gubernur yang sejak awal kasus ini mencuat digembar-gemborkan sebagai orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, justru semakin tidak terbukti.

Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan berlangsung, terutama pada sidang Jumat lalu (8/11) maupun sidang siang tadi (15/11) memperlihatkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjadikan mantan gubernur NTT dua periode itu sebagai tersangka. Sekalipun dalam sidang siang tadi, terdakwa Yuli Afra masih mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menyerahkan fee proyek NTT Fair kepada FLR, baik melalui ajudan maupun menyerahkan sendiri kepada FLR di ruangan kerja Gubernur.
 
Keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut tentunya tidak serta-merta memiliki nilai pembuktian atas kasus korupsi NTT Fair. Keterangan yang demikian itu baru bisa bernilai pembuktian, ketika keterangan itu didukung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan terdakwa lain, keterangan para saksi, alat bukti surat, dan sebagainya.

Majelis hakim tentunya tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa Yuli Afra tesebut. Apalagi keterangannya itu tidak didukung oleh bukti petunjuk lain untuk membenarkan pemberian fee kepada mantan Gebernur FLR itu sungguh benar adanya. Misalnya, saat memberikan fee itu disaksikan oleh orang lain, ada namanya terdaftar di buku tamu saat penyerahan fee, ada bukti kwitansi, dan sebagainya.

Demikian pula terdakwa Yuli Afra sempat mengatakan di persidangan, bahwa FLR sempat berulang-ulang menyampaikan terima kasih atas pemberian fee proyek tersebut. Lantas bukti petunjuk apa yang bisa digunakan untuk meyakinkan Majelis hakim bahwa benar FLR menyampaikan hal itu kepada Yuli Afra. Bahkan sangat mengherankan ketika mantan Kadis PUPR tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan kepada FLR. Dia bahkan hanya memperkirakan saja jumlah uang yang diberikan kepada FLR kurang lebih di atas Rp 100 juta.

Oleh karena itu, menurut saya, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut patut diragukan kebenarannya, karena selain sering berubah-ubah atau tidak konsisten tetapi juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Akibatnya, banyak keterangan dari terdakwa Yuli Afra dalam perspektif hukum acara pidana tidak bernilai pembuktian. Dalam hal ini berarti, keterangannya itu tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here