PEMKOT DEKLARASIKAN GERAKAN KUPANG HIJAU, WALIKOTA MENGHARAPKAN KEHADIRAN MASYARAKAT - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 15 November 2019

PEMKOT DEKLARASIKAN GERAKAN KUPANG HIJAU, WALIKOTA MENGHARAPKAN KEHADIRAN MASYARAKAT


Jejakhukumindonesia.com/Kota Kupang, NTT, Dalam upaya mewujudkan kota Kupang menjadi kota yang sejuk dan nyaman bagi masyarakat kota Kupang khususnya menjadikan kota Kupang layak huni dalam bingkai Gerakan Kupang Hijau yang akan dideklarasikan di Arena Car Free Day, Sabtu, 16/11/2019 Eltari depan kantor Gubernur NTT.

Kepada awak media, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menjelaskan Konkretisasi dari Gerakan Kupang Hijau memiliki 3 komponen penting antara lain Ayo tanam pohon "bukan tanam anakan" tapi tanam pohon, tanam air (membuat lubang resapan), dan ayo bersihkan sampah atau stop buang sampah sembarangan.

"Saya mengajak masyarakat kota Kupang untuk ikut berpartisipasi dengan menanam 1 pohon untuk setiap Kepala Keluarga, gerakan tanam air melalui pembuatan lubang biopori dan sumur resapan di lingkungan masing-masing serta Gerakan kurangi sampah plastik", ajak Wali Kota.

Deklarasi Gerakan Kupang Hijau ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Kupang. "Ini bukan sekedar deklarasi, akan tetapi gerakan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat melalui tiga komponen yang berkelanjutan yang mana mengedukasi generasi muda terhadap pentingnya memelihara kelestarian lingkungan", ujar Wali Kota Kupang.

Pada kesempstan ini, Wali Kota Kupang menghimbau sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat; BUMN/BUMD, perguruan tinggi, bank, koperasi, perusahaan swasta, pemilik toko, restoran-restoran dan lain-lain untuk mengkongkretisasikan melalui aksi nyata Gerakan Kupang Hijau dengan cara:

Pertama, menanam minimal 1 pohon (bukan anakan) dengan tinggi 1–1,5 meter, diameter 10–15 cm (pohon sedang), tinggi 3,5 meter diameter 35 cm (pohon besar) dengan jenis pohon yang adaktif terhadapa cuaca/ iklim di Kota Kupang.
Kedua, menanam air dengan membuat 1 sumur resapan dengan kedalaman 1 meter dan diameternya 10 -- 20 cm. Dan yang ketiga, membersihkan sampah dilingkungan sekitar dan juga mengurangi atau stop menggunakan sampah plastik.

#AYO BERUBAH## MARI CIPTAKAN KOTA KUPANG MENJADI KOTA LAYAK HUNI## (YB/PB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here