PARTAI BULAN BINTANG LAKSANAKAN MUSYAWARAH WILAYAH V - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 10 November 2019

PARTAI BULAN BINTANG LAKSANAKAN MUSYAWARAH WILAYAH V


Jejakhukumindonesia.com - Kota Kupang, Sesuai dengan konstitusi organisasi Partai Bulan Bintang NTT menyelenggarakan Musyawarah Wilayah ke V yang dilaksanakan di Hotel Kelimutu, Kupang (9/11/19). Seluruh peserta yang hadir dari 20 DPC Kabupaten/Kota se-NTT yang sudah terbentuk.

Ada beberapa agenda utama yang akan dibahas pada Muswil ini yakni merumuskan program 5 tahun ke depan dan memilih ketua. Mengingat PBB di NTT pada Pemilu 2019 kemarin mengalami penurunan angggota DPRD yang lolos mendapatkan kursi.

Sebelumnya tahun 2014 ada 8 kursi sedangkan tahun 2019 hanya mendapatkan 6 kursi di DPRD. Kabupaten Kupang 2 Kursi, Alor 1, Manggarai Timur 1, Manggarai Barat 1 dan Sumba Tengah 1 Kursi.

Patut disadari bahwa tantangan ke depannya juga lebih berat. Tetapi PBB tidak pesimis, melainkan tetap komitmen untuk terus melaksanakan tugas mengawal  sebagai anak bangsa sesuai dengan amanat konstitusi. Tanggung jawab partai politik itu harus selalu memberikan pendidikan politik.

Salah satu agenda muswil adalah pemilihan ketua 5 tahun ke depan. Sesuai perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga forum muswil itu tidak langsung memilih tetapi hanya menyaring tiga orang guna dikirim ke DPP kemudian  DPP yang memutuskan.

Pantauan media ini, Nama pertama suara terbanyak Semiriam Badu. Kedua Husen dan ketiga Arsyad Muhammad.

PBB ke depannya tetap menyiapkan diri untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2024. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu persoalan infrastruktur dan pengkaderan. Untuk itu diharapkan kader-kader tetap menjaga image partai. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here