Sekda Mengaku Terima Uang Rp 100 Juta Dari Terdakwa "YA" Dalam Sidang Kasus NTT FAIR - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 November 2019

Sekda Mengaku Terima Uang Rp 100 Juta Dari Terdakwa "YA" Dalam Sidang Kasus NTT FAIR


Jejakhukumindonesia.com- Kupang, Dalam sidang kasus NTT FAIR, Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Benediktus Polo Maing mengakui meminta uang seilai Rp 100 juta kepada terdakwa Yulia Arfat selaku Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Prasarana Lingkungan NTT untuk kepentingan membayar sewa beli Kendaraan jenis Alpard yang sebelumnya adalah kendaraan Dinas mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

Pengakuan Sekda Ben Polomaing terungkap saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Yuliana Afrat  dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam sidang lanjutan Perkara Korupsi Pembangunan pusat Pameran NTT Fair senilai Rp 29 milyar di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, 11/11/2019.

Sidang terhadap terdakwa Yulia Afrat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira Mangi, didampingi Ari Prabowo dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Djo Johnson Mira Mangi selaku Hakim Ketua menanyakan secara tegas dari mana dan untuk apa uang sebesar (100 juta rupiah) itu digunakan.

“saksi apakah pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Dinas? “.tanya Hakim Ketua kepada Saksi.
Atas pertanyaan tersebut, saksi Sekda Ben Polo Maing mengatakan, pernah meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu saksi membayar uang sewa beli untuk mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

“Saya pernah meminta bantuan terdakwa untuk membantu uang sewa beli mobil eks Mobil Jabatan Gubernur NTT jenis Alfrad sebesar Rp 100 juta dan disediakan oleh terdakwa pada bulan Juni 2018”, sebut saksi.

Majelis Hakim lebih lanjut menanyakan bahwa apakah saksi merasa tidak jika uang sebesat Rp 100 juta itu memberatkan Terdakwa atau tidak.
Menurut saksi Ben Polo Maing, uang sebesar itu relatif besar atau kecil sehingga tidak dapat dipastikan apakah memberatkan Terdakwa atau tidak. “kalau besar atau kecil itu relatif yang mulia”. Ujar saksi.

Selanjutnya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip menanyakan saksi terkait sumber dana untuk pembayaran uang Sewa beli eks mobil dinas mantan Gubernur itu senilai Rp 182 Juta. Saksi menjelaskan bahwa, setelah mengetahui uang Rp 100 juta itu berasal dari proyek NTT Fair, saksi langsung mengembaikannya.

“uang tersebut saya kembalikan setelah saya tahu lewat media massa bahwa uang itu dari NTT selang beberapa bulan kemudian”. Jelas saksi.

Dalam agenda persidangan hari ini Senin, 11/11/2019 Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Terdakwa Mantan kadis Yuli Arfa. (HM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here