PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 23 November 2019

PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI KUPANG



JejakhukumIndonesia.com-Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi, SH,MH, melantik Wari Juniati SH,MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas I, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I, Jumat,(22/11/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2986/DPU/SK/KP04.5/9/2019.

Hadir Wali Kota Kupang  Jefryston Riwu Kore, Komandan Distrik Militer 1604 Kolonel (Arh) I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP , Kepala Kejaksaan Negeri, Waka Polres Kupang Kota, Perwakilan Pengadilan Agama, Kepala Rumah Tahanan Anak, Perempuan dan Dewasa, Para Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Para Jaksa Kejaksan Tinggi, Para Advokad Peradi, dan KAI.

 Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Jhonson mengatakan,  dilantiknya Wari Juniati SH,MH maka unsur pimpinan pada empat pilar di Pengadilan Negeri Kupang telah lengkap.

Tupoksi dari wakil yang selama ini kosong sebagai pengawas internal dan  koordinator pengawas itu juga sudah ada.

" Pengadilan Negeri Kupang telah mendapatkan Akreditasi  Assesment serta telah melewati proses Sidak yang dilakukan Pengadilan tinggi," katanya.

 Hal ini sangat bagus bagi pembenahan dalam tubuh organisasi Pengadilan Negeri Kupang agar dapat dibenahi secara baik.

" Sudah dua kali ibu wakil Ketua Pengadilan tinggi Kupang melakukan pembinaan dan sidak di Pengadilan Negri Kupang, dan banyak hal yang kurang ditemukan oleh beliau, secara kedinasan kita sangat senang dengan sikap yang dilakukan pengadilan tinggi, karena itu mengoreksi setiap kekurangan kita, karena itu pada surfey di bulan Januari dan kekurangan  sudah bisa dipenuhi dan predict Asesmen itu tidak turun," sebutnya.

 Perubahan yang telah dilakukan maka Pengadilan Negeri Kupang harus menjadi  barometer bagi  pengadilan di seluruh NTT.

 Sampai saat ini sebagai Pengadilan yang berada di Ibu Kota Provinsi belum mampu mengimbangi predikat yang dicapai Pengadilan Negeri Oelamasi di Kabupaten Kupang.

Pengadilan Negeri Oelamasi yang satu-satunya dari Peradilan umum yang diikutkan dalam lomba predikat wilayah bebas dari Korupsi dan birokrasi bersih melayani.

Oleh Karena itu, Pengadilan Negeri Kupang harus  selalu melakukan  pemebenahan diri sehingga  tahun 2020 yang akan datang  bisa mendapatkan predikat Mendatory dalam pegelaran Sona integritas Pengadilan yang ada diseluruh Indonesia. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here