Lantik Dirut PDAM, Wali Kota Kupang Tegaskan Segera Selesaikan Persoalan Air - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Januari 2020

Lantik Dirut PDAM, Wali Kota Kupang Tegaskan Segera Selesaikan Persoalan Air


Jejakhukumindonesia.com-Kupang, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore melantik Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang, Yohanes Silvester Otemusu, Senin (06/01/2020).

Kepada Dirut yang baru dilantik, Jefri Riwu Kore menegaskan untuk segera menyelesaikan persoalan air di Kota Kupang khususnya air bersih.

"Saya minta untuk segera mengambil langkah penting, (karena) selama ini air bersih menjadi kendala yangg luar biasa di Kota Kupang," kata Jefri Riwu Kore

Selama ini lanjutnya, kebutuhan air di Kota Kupang disupplay dari Kabupaten Kupang.

Oleh karennya, sinergitas antar dua wilayah baik kota maupun kabupaten dianggap sangat penting untuk dilakukan.
"Bangun kekuatan baru dan bangun sinergitas itu sangat penting," ucapnya

Selama ini, kebutuhan air bersih masyarakat Kota Kupang dinilai sangat terbatas. Ini terlihat dari jumlah konsumsi air bersih dengan ketersediaan air.

"Kalau data saya kebutuhan air masyarakat kita sekitar 800 liter hingga 850 liter per detik, sementara ketersediaan air saat ini baru sekitar 130 liter per detik," jelasnya

Melihat akan hal itu, Jefri meminta agar dirut PDAM yang baru dilantik dapat melakukan gebrakan-gebrakan baru yang hasilnya berdampak baik bagi ketersediaan air di Kota Kupang.

"Jadi ini PR yang harus diselesaikan, mari kita bersama-sama membangun kota ini menjadi semakin maju," pungkas Jefri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here