Program Pembangunan Pertanian di NTT, Pemerintah Pusat Masih Salah Sasaran - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Januari 2020

Program Pembangunan Pertanian di NTT, Pemerintah Pusat Masih Salah Sasaran


Jejakhukumindonesia.com - Kupang, Program pembangunan pertanian dari pusat di NTT selama ini belum tepat sasaran dan masih jauh dari yang diharapkan.

Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI, Indah Megawati mengakui, program pembangunan dari pusat hanya berfokus pada lahan basah.

Padahal, data dari BPS Provinsi NTT, jumlah lahan kering berada dikisaran 1.331.337 ha. Sementara untuk lahan basah hanya berkisar 214.387 ha.

"Ada kekeliruan dalam program pengembangan pertanian di NTT. NTT lahan kering, (masalahnya) program pemerintah lebih banyak ke lahan basah dan lahan rawa," kata Indah Megawati dalam gelaran  diskusi lahan kering di gedung DPD Provinsi NTT, Selasa (07/01/2020).

Lebih lanjut Indah jelaskan, adanya kekeliruan pembangunan program tersebut disebabkan karena selama ini pemerintah pusat hanya berfokus pada pembuatan program tanpa melihat kebutuhan petani di setiap wilayah.

"Selama ini petani hanya sebagai obyek, sekarang kita (harus) kedepankan mereka menjadi subyek," katanya

Salah satu program penting yang tawarkan olehnya adalah model pengembngan pertanian yang cocok dengan lahan kering.

"Sudah saya koordinasikan, kita akan lakukan program gerakan jagung," ujarnya
Dengan adanya program tersebut diharapkan, pembukaan lahan baru khususnya lahan kering semakin gencar dilakukan di NTT. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here