Logo dan Mars Pesparani Resmi Dilaunching - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 13 Februari 2020

Logo dan Mars Pesparani Resmi Dilaunching


Jejakhukumindonesia.com, Penyelenggaraan  Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Tingkat Nasional II, menjadi ajang silaturahmi dan kerja sama lintas agama yang melibatkan semua komunitas agama, komunitas masyarakat, yang berbeda agama, suku, ras dan antar golongan.

Dalam perspektif Pesparani Katolik menjadi salah satu model moderasi beragama.

Tujuan penyelenggaraan Pesparani Sesuai Tema yang diusung tahun ini adalah “Mewujudkan Persaudaraan Sejati Untuk Indonesia Maju, benar-benar nyata dan dimulai dari NTT.

Kanwil Agama NTT Sarman Marselinus menjelaskan  Provinsi NTT ditetapkan Pemerintah melalui Menteri Agama RI, sebagai tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional II berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT Sarman Marselinus pada Launching Logo dan Mars Pesparani Nasional II Tahun 2020 di Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTT Rabu, 12/02/2020.

Penunjukan dan penetapan Provinsi NTT sebagai tuan rumah, merupakan Keputusan Bersama Gereja Katolik dan Pemerintah RI . Launching Sayambara Logo dan Mars Pesparani Nasional Nasional II dilakukan Ketua LP3K Provinsi NTT mewakili LP3K Nasional, menandai dimulainya kegiatan penunjang menuju ajang Pesparani Nasional di Kupang Bulan Oktober tahun 2020.

Kakanwil  Kementerian Agama Provinsi NTT menyampaikan proficiat serta mengajak seluruh umat beragama khususnya umat Katolik, di NTT ” Mari Kita sukseskan pelaksanaan Pesparani Nasional II ” di Kota Kupang Tanggal 28–31 Oktober Tahun 2020.

Penyelenggaraan Pesparani Katolik berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 tahun 2016 Tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik (LP3K) dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 998 tahun 2017 tentang Pengurus dan Bagan Struktur Organisasi LP3KN dan Keputusan Direktur Jendral Bimas Katolik Kementerian Agama Nomor 2425 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik, dengan rumusanya Pesparani dilaksanakan oleh umat Katolik dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Amanah dari UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, memberikan jaminan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan tiap -tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Tugas Negara ini dipercayakan kepada Kementerian Agama, Kementerian Agama bertugas menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Agama dan pembangunan di Bidang Agama, salah satu fungsi Kementerian Agama adalah membantu upaya lembaga agama untuk meningkatkan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan serta menjaga kerukunan umat beragama. Pesparani adalah sebuah bentuk sinar agama katolik yang dilaksanakan umat Katolik untuk peningkatan kehidupan beragama dan kerukunan beragama dalam bentuk festival keagamaan. ada MTQ untuk umat Islam, Pesparawi untuk kalangan Kristen, UDG untuk umat Hindu, STG khusus umat Budha Pesparani bagi Katolik.

Kantor Agama Wilayah Provinsi NTT, mendukung penuh panitia dan LP3K Provinsi NTT, dalam menyukseskan Pesparani Nasional tahun 2020 dengan menyediakan alokasi anggaran sebesar 365 juta rupiah, dan bantuan untuk pelaksanaan Pesparani Provinsi NTT sebesar 135 juta rupiah total 500 juta rupiah.

Pesparani menjadi wahana bagi umat Katolik untuk mengembangkan paduan suara gerejani yang khas demi menyemarakkan musik liturgi gereja universal, Mari kita semua umat beragama Sukseskan Pesparani Nasional II untuk NTT Bangkit NTT Sejahtera. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here