Mempertahankan Hak Atas Tanahnya, Soleman Amnahas Didenda 2.7 Juta dan Babi - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 14 Juni 2019

Mempertahankan Hak Atas Tanahnya, Soleman Amnahas Didenda 2.7 Juta dan Babi



JHI.COM-OELTUA (NTT), Walaupun kata- kata yang diucapkan oleh Soleman Amnahas warga Dusun 4 Desa Oeltua tidak mengandung unsur pidana  namun berbuntut Denda Adat berupa babi dan sejumlah uang. Besar kecilnya denda diputuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terkait.

Soleman Amnahas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terjadinya peristiwa ini bermula dari pada hari Sabtu tanggal 08/6/19 datanglah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tanpa didampingi pemerintah Desa setempat. Justru warga dari dusun 3 ikut melakukan pengukuran tanah di dusun 4. Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

"Sebagai orang yang sudah tinggal di daerah itu garis keturunan yang ke-7 tentunya paham betul sejarah tanah tersebut. Oleh karena itu saya (Soleman Amnahas) datang dan menegur mereka dengan mengatakan "Lu dari dusun sebelah kenapa datang berhak didusun kami", ungkap Soleman Amnahas

"Alhasil kata-kata saya ini langsung disambut oleh anak dari Mateos Nakmofa dengan menendang pagar sambil berteriak ukur terus bila perlu bongkar semua rumah. Melihat situasi memanas Yohanes Amnahas segera melapor kejadian ini ke pihak berwajib yakni Polsek Taebenu.

Lanjut Soleman, Pemerintah Desa Oeltua merespon dan mengundang kami untuk penyelesaian di tingkat Desa. Herannya saat diproses Balai Desa justru dibalikkan fakta bahwa kata-kata saya tersebut merupakan ancaman. Dan kepala Desa pun lebih mendengarkan pihak Matheos Nakmofa, CS karena jumlah mereka lebih banyak.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Oeltua, Daniel Mnanel sebelum acara penyerahan uang sejumlah 2.750.000 dan 1 ekor babi diperkirakan seharga Rp.1.5 juta sebagai denda atas kata-kata yang diutarakan oleh Soleman Amnahas kepada Mateos Nakmofa, Simson Lopo, Yohanis Amnahas

 "Penyerahan uang sejumlah 2.750.000 dan satu ekor babi (seharga Rp. 1.5jt)  merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh adat dusun 3 dan pemerintah desa disaksikan oleh pihak berwajib serta antara kedua belah pihak yang bersengketa", ungkap Daniel Mnael pada saat menyampaikan klarifikasi di Aula Desa Oeltua, Kecamatan Tabenu Kabupaten Kupang(14/6/19).

Saat ditanya terkait kata kata seperti apa dan apakah kata kata tersebut ada unsur pidananya sehingga diberlakukan Denda? Kata-kata yang diucapkan (Red. "LU DARI DUSUN SEBELAH KO DATANG BERHAK DIDUSUN KAMI"). Kata-kata ini menurut keterangan salah satu Anggota polisi yang hadir menegaskan bahwa tidak ada unsur pidananya.

Hal inilah menimbulkan banyak tanya oleh teman teman wartawan dar berbagai Media dan juga masyarakat yang hadir. Apakah hukum adat boleh diberlakukan walau tidak ada unsur pidananya? kesepakatan yang telah dibuat bersama disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tentunya telah melalui  prosedur yang benar maka sebagai wartawan tugas wartawan konfirmasi dan klarifikasi.

Kepada warga dan awak media yang hadir Babinkamtibmas mengutarakan bahwa kata-kata tersebut tidak ada unsur pidananya namun ini adalah kesepakatan bersama jadi kehadiran kami hanya untuk menyaksikan.

Terkait penyerahan denda, ungkap Soleman, pihak keluarganya terpaksa memberikan karena diancam dan ditekan (jika besok sebelum jam 12.00 tidak diantar maka polisi 1 Dalmas siap jemput), ya sebagai masyarakat kecil mau bilang apa lagi terpaksa ikhlas menerima keputusan tersebut.

Hanya saja sangat disesalkan Yohanes Amnahas yang sebelum paling semangat usulkan denda tapi saat mau diserahkan malah meninggalkan Kantor Desa serta tidak muncul lagi batang hidungnya.

Dengan kejadian ini kami berharap agar pemerintah Kabupaten meninjau kembali  hukum adat yang diterapkan di seluruh desa  di Kabupaten Kupang. sehingga keputusan denda adat benar-benar menghasilkan keputusan yang adil tidak memberatkan masyarakat. Jangan sampai ada ketersinggungan sedikit semua diselesaikan melalui hukum Adat. Perlu dikaji juga keberadaan hukum adat yang memberatkan masyarakat adat", tutur Soleman penuh harap.(Missa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here