KUAT DUGAAN ADA KONSPIRASI OKNUM BANK NTT DENGAN LINDA LIUDIANTO MENYERET HADMEN PURI - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 10 Juli 2019

KUAT DUGAAN ADA KONSPIRASI OKNUM BANK NTT DENGAN LINDA LIUDIANTO MENYERET HADMEN PURI


JHI.COM, NTT —Salah satu tersangka NTT Fair, Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri) diduga konspirasi dengan salah satu oknum di Bank NTT, inisial T menyebabkan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) pun terseret Kasus Korupsi.
Hal ini diungkapkan oleh Samuel Haning, S.H, M.H, Kuasa hukum dari Hadmen Puri kepada awak media saat melakukan jumpa pers di Transmart Kupang, Rabu (10/7/2019).

Sam Haning menuturkan bahwa ketika dirinya di tunjuk oleh Hadmen Puri menjadi Kuasa Hukum, Ia langsung melakukan investigasi dan hasilnya banyak kejanggalan yang ditemukan.

"Klien saya (Hadmen Puri red) telah memberikan kuasa kepada Linda Liudianto di hadapan Notaris Imron S.H. artinya Linda Liudianto telah menggunakan bendera PT Cipta Eka Puri dan dalam perikatan di notaris pihak Linda Liudianto harus membayar uang sewa kepada klien saya", sebut Sam Haning.

Tetapi Kemudian Linda Liudianto justru melakukan pinjaman modal sebesar Rp 5 Miliar pada Bank NTT dengan menjaminkan 50 unit rumah dengan harga per unit Rp 200 juta.

Ini membingungkan, apakah pihak Bank NTT sudah cek fisik 50 unit rumah yang dijaminkan ada atau tidak.Jika ada maka mesti dibuktikan kepemilikan seperti sertifikat, IMB dan lainnya ada atau tidak. Anehnya,  uang sebanyak itu dalam sehari langsung cair”, ucap Sam.

Lebih lanjut dikatakan, dari temuan ini maka patut diduga pihak Bank NTT sebagai penyalur dana telah melakukan konspirasi dengan Linda Liudianto.

“Untuk itu maka saya selaku kuasa hukum mohon kepada penyidik Kejati NTT untuk menelusuri dan segera menetapkan oknum T di Bank NTT sebagai tersangka”, ujarnya.

Perlu ketahui bahwa klien saya (Hadmen Puri) tidak menerima Fee proyek dari Linda Liudianto. uang sebesar kurang lebih Rp 500 juta yang dia terima merupakan uang sewa bendera dan uang itu pun ketika menjadi persoalan sudah dikembalikan. jadi negara mengalami kerugian seperti apa? (tanya Sam red).

“Di hadapan notaris klien saya membuat perikatan hukum privat dengan Linda Liudianto. ada poin yang mengikat yakni segala akibat hukum yang timbul dari pemberian kuasa ini termasuk temuan-temuan BPK atau KPK terkait pelaksanaan proyek tersebut dilapangan yang dilakukan oleh penerima kuasa, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari penerima kuasa tersebut”,ujar Sam Haning menjelaskan.

Sudah jelaskan, tersangka Linda Liudianto yang bertanggung jawab penuh bukan klien saya. kami harap Kejati NTT benar-benar selektif menangani kasus ini. jangan terkesan tembang pilih. kasihan klien saya, anak dan istrinya secara psikologis dan psikis sangat terganggu", tegas Sam Haning. (MISSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here