Polemik UU KPK, BEM Hukum Universitas Cenderawasih Usul Opsi Judicial Review - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 13 Oktober 2019

Polemik UU KPK, BEM Hukum Universitas Cenderawasih Usul Opsi Judicial Review


Jejakhukumindonesia.com - Papua,  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Yops Itlay mengungkapkan bahwa polemik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sempat mendapatkan respon dari banyak pihak seharusnya segera diselesaikan dan salah satu jalan yang bisa di tempuh yakni Yudicial Review.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yops Itlay pada media usai melakukan kegiatan Focus Group Discusiion di Gedung Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Papua, Sabtu 12 Oktober 2019
“Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara melalui Mahkamah Konstitusi terhadap setiap warga negara untuk melakukan gugatan terhadap pasal-pasal  atau isi materi yang dianggap melemahkan KPK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk pemberantasan korupsi” ungkapnya.
Yops Itlay menambahkan pengesahan UU KPK ini terkesan terburu-buru karena tidak optimal melakukan sosialisasi ke masyarakat padahal Undang-Undang ini ditetapkan untuk kepentingan rakyat juga dan seharusnya semakin menguatkan serta mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab pemberantasan korupsi.
Sementara itu Dr, Yusak Elisa Reba,S.H, M.H yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mengungkapkan lebih memilih Judicial Review dalam polemik UU KPK dibandingkan Presiden harus menerbitkan Perppu.
“Judicial review juga merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah ditetapkan oleh DPR, karena itu Mahkamah Konstitusi tentunya akan melakukan proses tersebut secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” kata Yusak.
Sementara itu Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum berpendapat selain Judicial Review dalam polemik UU KPK dapat dilakukan opsi legislative review sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan–ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.
“Langkah legislative review juga menjadi salah satu pilihan bijak karena sebuah Undang Undang dapat dibatalkan oleh pembuat Undang Undang itu sendiri, lalu ditunda untuk pembahasan UU Komisi pemberantasan korupsi di tahun berikut agar tidak menjadi polemik yang menyandera Presiden karena Perppu yang dikeluarkan akan inkonsitosional karena bukan materi baru.” ungkap Josner didepan 60 peserta FGD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here