3 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Berhasil Ditangkap dan Dipenjarakan - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 14 November 2019

3 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Berhasil Ditangkap dan Dipenjarakan


Jejakhukumindonesia.com/Kota Kupang, NTT - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teguh Iman Wahyudi melalui Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTT telah berhasil tangkap 3 (tiga) pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi NTT pada Triwulan III, hal ini terungkap dalam konferensi pers pada hari Kamis 14 November yang bertempat di kantor BNN Provinsi NTT.

Dijelaskan oleh Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Juliana Beribe,SH pada bulan Juni tahun 2019, 3 (tiga) pelaku ditangkap petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTT. Kedua pelaku “MT alias M dan TAT alias A” ditangkap di kompleks Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Pada hari jumat tanggal 21 juni 2019 sekitar pukul 23.40 wita oleh Petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi NTT.  Penangkapan terhadap Kedua pelaku “MT alias M dan TAT alias A” pada saat itu keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan membawa narkotika golongan satu jenis Methamfetamin atau Shabu. sedangkan pelaku “SL alias N”  ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah ditangkap  ke-3 pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka ditetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka peredaran gelap narkotika beserta barang bukti dan dilakukan pemberkasan selanjutnya ditingkatkan ke tingkat penuntutan dan pengadilan.

Juliana Beribe mengatakan Proses penyelidikan terhadap ke-3 tersangka dengan berdasar LKN/04/VI BNN Provinsi NTT tanggal 21 Juni 2019. Dari dasar LKN tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka masing-masing yaitu;

Nama : TAT alias A,
TTL/Umur ` : Aimere,12 MEI 1983 / 36 Tahun
Pekerjaan : Pekerjaan Supir Bus
Kewarganegaraan : WNI
Pasal yang dilanggar : Psl 114 ayat (1), psl 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika
Nama : MT alias M
TTL/Umur :  Ende,07 April 1972 / 47 tahun
Pekerjaan : Pengemudi
Kewarganegaraan : WNI
Pasal yang dilanggar : Psl 114 ayat (1), psl 112 ayat (1) dan psl 127 ayat (1) Huruf (A) UU
  Nomor 35 Th 2009 ttg Narkotika
Nama : SL alias N
TTL/Umur : Banjar, 30 Juni 1973 / 47 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : WNI
Pasal yang dilanggar : Psl 114 ayat (1), psl 112 ayat (1) dan psl 127 ayat (1) Huruf (A)
  UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa; Satu paket narkotika jenis methamfetamin atau Shabu dengan berat netto (0,0078) gram setelah uji laboratorium; satu bungkus rokok sampoerna mild putih; tiga batang pipet kaca atau pirex; satu jaket dengan motif bergaris coklat hitam; satu buah handphone dengan merek nokia type 150 warna hitam; dan satu buah handphone Oppo F1 One”, ungkap Juliana Beribe

Lanjut Juliana, Setelah mengumpulkan semua barang bukti, melakukan pemberkasan dan penyerahan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntun umum. Pada bulan September 2019  berkas perkara dinyatakan lengkap dalam arti P21 oleh jaksa penuntun umum maka kami melakukan tahap kedua penyerahan terdakwa dan barang bukti pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 09.00 wita ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat untuk mengikuti tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo melakukan sidang pada hari selasa tanggal 24 september 2019 di Pengadilan negeri Labuan Bajo dengan putusan masing-masing tersangka yaitu; TAT alias A dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara; MT alias M dipidana dengan pidana 6 tahun penjara; SL alias N dipidana dengan pidana 7 tahun penjara”.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa Bidang Pemberantasan BNN NTT selalu bekerja keras baik siang maupun malam untuk melakukan pemberantasan, pemutusan jaringan terhadap mereka yang menggelapkan narkotika yang berada di Provinsi NTT ini”, tegas Juliana

Kepada seluruh elemen masyarakat Provinsi NTT, Plt Kabid Pemberantasan meminta bantuan apabila ada orang-orang menurut penglihatan,pendengaran, pantauan terlibat dalam penggunaan dan penggelapan narkotika dapat menginformasikannya kepada kami Bidang Pemberantasan BNN NTT.

“Memang kami menyadari bahwa kami banyak kekurangan, keterbatasan namun kalau ada dukungan dan kerjasama dari semua pihak khususnya rekan-rekan media sebagai perpanjangan tangan kami serta dukungan masyarakat pasti kami melaksanakan tugas kami semaksimal mungkin.", pungkas Juliana (HM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here