Penambahan Jaringan Perpipaan, PDAM Kabupaten Kupang Gandeng Balai Cipta Karya - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 07 November 2019

Penambahan Jaringan Perpipaan, PDAM Kabupaten Kupang Gandeng Balai Cipta Karya


Jejak hukum Indonesia.com – Kupang, Kebutuhan air minum di Wilayah Kabupaten Kupang terus mengalami peningkatan. Karenanya dibutuhkan sistem jaringan penyediaan air minum sebagai hal utama untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum.

Disisi lain, kondisi geografis, topografis dan geologis juga aspek sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah Kabupaten Kupang, menyebabkan ketersediaan air baku dan konsisi pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi sistem jaringan perpipaan yang berbeda untuk masing-masing wilayah.

Untuk mendukung pelaksanaan pengembangan atau penambahan jaringan rumah seperti yang diharapkan, diperlukan suatu penyediaan/pembangunan jaringan air bersih/air minum perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasanan atau pemukiman yang menjadi sasaran.

Pjs. Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Lobrik Saubaki mengungkapkan, pembangunan jaringan air bersih memiliki beberapa tujuan, antara lain; meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air minum yang baik, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menghasilkan perencanaan yang akurat untuk penambahan sistem jaringan air minum dan pemeliharaannya.

Ia menambahkan penambahan pembangunan jaringan perpipaan di Kabupaten Kupang saat ini lagi diproses. Pihak PDAM Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Balai Cipta Karya Kementerian PUPR akan melakukan sambungan baru di  Oebelo sebanyak 150 sambungan rumah sedangkan di Kecamatan Amabi Oefeto sampai di Kupang Timur sebanyak 670 sambungan rumah.Ini sudah berjalan dan dalam waktu dekat kalau dimanfaatkan betul maka bisa mencapai 500 sambungan. Untuk itu kita perlu mendatangkan meteran lagi mengingat selama ini sudah dikelola oleh masyarakat tetapi belum maksimal sehingga masyarakat minta agar PDAM yang ambil alih.

“Kemarin saya sudah ngecek ke lokasi untuk melihat sumber air, jaringan pipa dan pelayanan. Ada juga ditempat lain tetapi masih abu-abu, kita masih telusuri untuk dilakukan kerja sama”, ujar Lobrik Saubaki.

Terkait hal tersebut di atas PDAM Kabupaten Kupang juga bekerja sama dengan Provinsi untuk mendapatkan jaringan pipa yang sudah terpasang di Kecamatan-kecamatan bisa ambil alih karena kalau diserahkan di masyarakat yang nota bene itu bisa gagal karena masyarakat hanya mau menggunakan air tetapi kewajiban untuk pelihara jaringan tidak ada.

Lobrik Saubaki membeberkan rencana tahun 2020 akan buka kantor cabang PDAM di wilayah Kabupaten Kupang. Guna memenuhi kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat dengan memperbanyak jaringan/sambungan rumah. Untuk saat sekarang yang baru terpasang di Kabupaten Kupang itu di bawa 50 persen.

“Memang ini sudah saya rancang, akan tetapi sebelum masa tugas saya selesai pada tanggal 31 Desember 2019 ini, banyak rumah harus sudah tersambung jaringan perpipaan agar sedapat mungkin persoalan terkait kebutuhan akan air bersih bisa terpenuhi”, pungkas Saubaki. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here