BNNP NTT BERHASIL MENCAPAI TARGET KINERJA TAHUN 2019 - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 Desember 2019

BNNP NTT BERHASIL MENCAPAI TARGET KINERJA TAHUN 2019





Jejakhukumindonesia.com - Kupang, Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi  Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi,S.H kepada wartawan di ruang rapat lantai II Kantor BNNP NTT, Kamis (19/12/2019).

Tutut mendamping Kepala BNNP NTT, Kepala Bidang Rehablitasi  BNNP NTT, Joni Diduk, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT, Hendrik J. Rohi,S.H, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembrantasan yang juga Kasi Penyidikan BNNP NTT, AKP Yuli Beribe, Kabag Umum BNNP NTT, Anwar Gemar,S.Sos, dan Kasi Pemberdayaan Bidang P2M BNNP NTT, Lia Novika Ulya,S.KM.

Ia menyebutkan, jumlah LKN yang diterima BNNP Tahun 2019 sebanyak 10 LKN dari target 8 LKN atau mengalami penambahan 2 LKN, dengan jumlah 14 orang tersangka.  Dari 14 tersangka itu,  5 orang diantaranya sudah  menjalani proses persidangan di pengadilan.

Dari 5 orang itu, dua tersangkanya diputuskan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka masing-masing, berinisial I alias A dengan hukuman  6 tahun penjara, dan I alias I dengan vonis 5 tahun penjara.

Keduanya, terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, tiga lainnya telah diputuskan dalam sidang di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat masing-masing,  M.T alias M dengan vonis 6 tahun penjara, dan S.L alias L dengan putusan 7 tahun penjara, sedangkan satunya lagi berinisial T.A.T alias A divonis 5 tahun penjara.

Dua tersangka lagi berinisial S alias S dan F.H alias H oleh BNNP NTT telah dilimpahkan ke Polres Belu untuk diproses hukum lebih lanjut karena kedapatan memiliki psikotorapi  golongan 4 dengan barang bukti (BB) sebanyak 243 butir pil litona dosis 2 mg.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, ujar dia,  BNN hanya memiliki kewenangan untuk menangani, memproses hukum, dan melakukan penyidikan terhadap jenis-jenis narkotika golongan 1 dan golongan 2, sehingga dua tersangka berinisial S alias S dan F.H alias H  kasusnya dilimpahkan ke Polres Belu, karena golongan 4 merupakan kewenangannya kepolisian.

 7 orang tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan positif menggunakan narkoba, tetapi tidak ditemukan BB, maka cukup dilakukan rehablitasi.

Rinciannya, 1 orang berinisial F.J alias M direhablitasi di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, satu lagi berinisial H.R alias H direhabilitasi  di Klinik Pratama BNNP NTT, sedangkan  5 lainnya direhabilitasi  di Klinik Pratama BNN Kota Kupang, yakni R.C alias R.R alias A, S, F.A alias A dan C.

Di Bidang P2M, dari 9.601 orang yang dilakukan deteksi dini melalui tes urine, 9 orang dinyatakan positif, dengan masyarakat yang terpapar informasi P4GN, 1.080.915 orang, asistensi bangwaan, 104  instansi pemerintah dan 45 instansi swasta.

Sementara, jumlah penggiat, 755 orang dengan tenaga relawan, 1.240 orang. BNNP NTT juga telah menetapkan 51 kelurahan di Kota Kupang sebagai kelurahan bersih narkoba (Bersinar).

Tiga desa di Kabupaten Rote Ndao, yakni Desa Oenitas, Desa Oenggaut, dan Desa Oelolot), 4 desa di Kabupaten Kupang, yakni Desa Mata Air, Desa Tanah Merah, Desa Noelbaki, dan Desa Oebelo), 4 desa di Kabupaten Belu, yaitu Desa Tula Kadi, Desa Silawan, Desa Naekasa dan Desa Sadi).

Di Bidang Rehabilitasi, layanan rehabilitasi instansi pemerintahan (IP) ,75 orang, layanan rehabilitasi komponen masyarakat (KM), 10 orang, layanan pasca rehabilitasi, 60 orang, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), 25 IPWLyang ditetapkan dengan peraturan menteri kesehatan Nomor : HK.07/Menkes /701/2018 TAP IPWL dan yang telah mendapat penguatan dari BNNP NTT, 10 IPWL. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here