Ibu Kota Provinsi NTT Memiliki Bandara Internasional - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Januari 2020

Ibu Kota Provinsi NTT Memiliki Bandara Internasional


Jejakhukumindonesia.com - Kota Kupang, sebagai salah satu tempat pertama yang  dikunjungi wisatawan, sebelum  berpindah ke wilayah lain di NTT.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan  waktu menetapnya wisatawan masih sangat singkat.

Sebelum ke destinasi wisata para wisatawan menginap di Kota Kupang.

Begitu pula sebelum kembali ke asalnya dia balik ke sini dan nginap semalam juga.

Singkatnya para wisatawan berada di kota ini menjadi perhatian serius bagi pemkot Kupang. Menurut Yanuar,  tengah berupaya mengulur lama tinggal wisatawan menjadi 5 hari.

"Lama tinggal wisatawan akan berhubungan dengan pembiayaan di hotel dan pembelanjaan seperti kuliner atau cindera mata," katanya

Salah satu strategi dalam meningkatkan lama tinggal wisatawan adalah dengan peningkatan pada tiga sektor. Kebudayaan, lingkungan hidup dan ekonomi kreatif.

Dari sektor kebudayaan, Kota Kupang telah mengagendakan sejumlah even yang rencananya akan dilakukan sepanjang tahun 2020.

"Kita punya festival sepe, itu khas Kupang, nanti juga akan ada festival lomba perahu hias," ucapnya

Untuk sektor lain seperti ekonomi kreatif, pihaknya telah mengupayakan untuk melakukan sejumlah perbaikan khusunya dalam bidang kuliner dan cindera mata.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholders khusunya yang berhubungan dengan ekonomi kreatif seperti UMKM.

Diharapkan dengan dilakukannya perbaikan disetiap sektor akan meningkatkan lama waktu tinggal para wisatawan yang singkat di kota Kupang.

ini yang akan menjadi fokus, sehingga target 5 hari ditahun ini dapat tercapai. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here