Jejakhukumindonesia.com-Kupang,
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT merilis profil kemiskinan di Provinsi NTT, Rabu (15/01/2020) bahwa penduduk miskin di bulan September 2019 turun menjadi 20,62 persen. Jumlah penduduk miskin sebesar 1.129, 46 ribu orang menurun 16,86 ribu orang.
Tahun 2019 untuk presentasi penduduk miskin di daerah ,perkotaan pada Maret 2019 sebesar 8,84 % dari 114,12 ribu orang turun menjadi 8,34% atau sekitar 108,62 ribu orang di bulan September tahun 2019.
Sementara penduduk miskin di Daerah pedesaan bulan Maret 2019 sebesar 24,91% atau sekitar 11, 4 ribu orang dari 2.032,20 ribu orang turun menjadi 24,45 % atau sekitar 1.020,84 ribu orang di bulan September.
Persentase penduduk miskin Provinsi pada bulan September 2019 dari 33 provinsi mengalami penurunan.
Terdapat 6 Provinsi dengan penurunan persentase penduduk miskin tertinggi yaitu
Papua (0,98 persen poin)
NTB (0,68 persen poin)
Papua Barat (0,66 persen poin)
NTT (0,47 persen poin)
Bengkulu (0,32 persen poin)
Lampung (0,32 persen poin)
terdapat 1 provinsi yang mengalami kenaikan
persentase penduduk miskin dari bulan Maret sampai September 2019 yaitu Maluku Utara (0,14 persen poin).
Kepala BPS Provinsi NTT Darwis Sitorus, saat mengelar jumpa pers di kantor BPS NTT, Rabu ( 15/1/2020) mengatakan jumlah persentase penduduk miskin didapat dari adanya persentase penduduk miskin di perkotaan pada bulan Maret 2019 sebesar 8,84% turun menjadi 8,34 % pada September 2019.
Prsentase penduduk miskin di pedesaan pada Maret 2019 sebesar 24,91 % turun menjadi 24,45 % pada September 2019.
Dibanding bulan Maret 2019, jumlah penduduk miskin periode September 2019 di daerah perkotaan turun sekitar 5,5 ribu orang yakni dari 114,12 ribu pada periode Maret 2019 menjadi 108,62 ribu orang pada periode September 2019 .
Pedesaan juga menunjukkan penurunan sekitar 11,4 ribu orang dari 1.032,20 ribu orang pada periode Maret 2019 menjadi 1.020,84 ribu pada periode september 2019," jelasnya.
" Penurunan persentase penduduk miskin di NTT dapat dilihat pada data perkembangan garis kemiskinan pada periode September 2019 sebesar Rp. 383.762,-/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp. 299.476 ,- /kapita/bulan yakni 7804 %, sedangkan pada garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp. 84.286,-/kapita /bulan yaitu 21,96 %," ujarnya.
BPS NTT mengukur garis kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Hal ini didapat bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan.
Mengukur garis kemiskinan di NTT, BPS NTT mengunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Pendekatan tersebut kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan. (HM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar