OJK NTT Terima 382 Aduan - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 31 Januari 2020

OJK NTT Terima 382 Aduan



Jejakhukumindonsia.com-Kupang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sepanjang 2019, pengaduan layanan jasa keuangan mencapai 382 aduan.

Jumlah ini terbagi atas pengaduan konsumen secara tertulis maupun walk in atau pengaduan yang dilakukan dengan mendatangi kantor OJK.

"2019 pengaduan konsumen tertulis ada 63  sementara yang datang langsung ke kantor OJK ada 319 aduan," kata Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dony Prasetyo saat ditemui di Resto Taman Laut Kupang, Jumat (31/01/2020).

Banyaknya aduan tersebut kata Dony, membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dengan permasalahaan layanan jasa keuangan yang selama ini mereka hadapi.

Pengaduan yang sering diterima oleh OJK, mayoritas berkaitan dengan layanan keuangan baik dari industri perbankan maupun industri keuangan non perbankan.

"Untuk perbankan, kebanyakan dari jenis bank konvensional. Presentase aduannya mencapai 38 persen," katanya

Aduan yang sering dilayangkan oleh masyarakat kata Dony, selalu berhubungan dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan istilah SLIK.

"Presentase aduan SLIK diangka 27  persen. Sementara itu ada juga keberatan atas suku bunga kredit dengan presentase 20 persen," pungkasnya.(HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here