DAVID SELAN: PANTASKAH LANNY KOROH MEMINTA HAKNYA? - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Februari 2020

DAVID SELAN: PANTASKAH LANNY KOROH MEMINTA HAKNYA?


Jejakhukumindonesia.com-Kupang, Rektor Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945, David Selan mengungkap Fakta menarik dibalik postingan Lanny I. D. Koroh tertanggal 3 Februari 2020 pukul 16.20 Wateng melalui akun Facebooknya atas nama Lanny Koroh dan rekaman pembicaraan yang dimuat di Group Whatshapp (WA) NTT 1.

“Saya selaku Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 NTT sangat menyesal adanya pernyataan Lanny I. D. Koroh melalui akun Facebooknya atas nama “Lany Koroh” tertanggal 03 Februari 2020 pukul 16.20 dan rekaman pembicaraan yang dimuat di WA Group NTT 1 serta pengaduannya kepada Komisi V DPRD Provinsi NTT sebagaimana dimuat dalam media online Indonesiakoran.com pada tanggal 04 Februari 2020”, ungkap David Selan dihadapan awak media saat jumpa pers di ruang Rektor Lantai II, Universitas Persatuan Guru 1945 (10/2/2020)

Menurut David Selan, pernyataan Lanny I. D. Koroh tersebut merupakan pernyataan yang tidak benar. Dia (Lanny) telah memfitnah saya sebagai rektor dan mencoreng nama baik lembaga Universitas Persatuan Guru 1945 NTT. Untuk itu, saya selaku rektor UPG’45 NTT akan menjelaskan tentang kronologi fakta yang sebenarnya, sehingga publik dapat menilai apakah benar kami pihak UPG45 telah bertindak tidak adil kepada Lanny I. D. Koroh.

Ibu Lanny awal mulanya berstatus dosen tetap di sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) Cakrawala Nusantara Kupang, beliau sendiri yang datang untuk mengajukan permohonan pindah home base dari PDPT STIBA CNK beralih PDPT Universitas PGRI NTT sebagai batu Loncatan untuk bisa melanjutkan studi S3-nya di Denpasar.

Atas permohonan tersebut dan itikad baik dari pihak Universitas PGRI NTT (waktu itu), maka kami mengabulkan permohonan pindah home base tersebut. setelah data sebagai dosen tetap beralih dan tercatat dalam PDPT Universitas PGRI NTT, Lanny I. D. Koroh belum menjalankan kewajibannya sebagai dosen tetap untuk melakukan Tri Darma PT malahan meminta dan mengajukan permohonan kepada Rektor Univ. PGRI NTT agar dapat memberikan rekomendasi kepadanya sehingga bisa melanjutkan studi S3nya di Denpasar.

“Walaupun Lanny sebagai Dosen tetap belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan Tri Dharma perguruan Tinggi, pihak universitas PGRI NTT tetap memberikan Rekomendasi, sehingga beliau dapat melanjutkan studinya”, tutur David Selan.

Adapun pernyataan dari Lanny yang menyatakan bahwa dia tidak pernah digaji atau diupah adalah merupakan pernyataan tidak benar dan merupakan pembohongan terhadap publik. Untuk itu perlu saya sampaikan fakta yang sebenarnya:
1 Selama Ibu Lanny pindah home base dan menjadi dosen tetap di Univ.PGRI NTT sejak tahun 2014, dirinya tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai dosen, yakni melakukan Tri Dharma PT, sedang setiap dosen tetap diwajibkan untuk dibebankan 12 SKS sebagai pelaksanaan Tri Dharma PT, yaitu 8 SKS untuk pendidikan dan pengajaran, 2 SKS untuk penelitian dan pengembangan dan 2 SKS untuk pengabdian kepada Masyarakat.
2 Selain, tidak melaksanakan kewajiban Tri Dharma sebagai dosen tetap di Univ.PGRI NTT, Lanny juga tidak melaksanakan kewajibannya melakukan absensi kehadiran, akan tetapi kami pihak Univ. PGRI NTT selaku membayarkan upahnya sejak tahun 2014—2015 dan membantu biaya pendidikan S3-nya.
3 Ibu Lanny, saat mendapatkan rekomendasi tugas belajar dari Rektor Univ. PGRI, statusnya dalam forlap Dikti masih berstatus dosen aktif, oleh karena yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan bagian akademik, agar surat tugas belajarnya yang asli dapat di upload pada Forlap Dikti sehingga yang bersangkutan pada Forlap Dikti berstatus sebagai dosen tugas belajar.
4 Selama melaksanakan studinya, yang bersangkutan juga tidak pernah melaporkan perkembangan hasil studinya kepada pihak universitas, demikian pula setelah selesai tugas belajar yang bersangkutan juga tidak pernah melaporkan kepada pihak universitas untuk dirubah kembali status dosennya pada Forlap Dikti.

“Dimanakah etika seorang dosen yang mendapatkan rekomendasi tugas belajar, setelah selesai tugas belajarnya malahan ingin mengundurkan diri dan tidak ingin mengabdi pada universitas yang telah membantunya memberikan rekomendasi tugas belajar. Ketika permohonan pengunduran diri belum dipenuhi, malahan teriak minta upah, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menyadari bahwa kewajibannya sebagai dosen tetap di Univ. tidak pernah dilaksanakan”, ungkap David kesal.

David Selan juga membantah pernyataan Lanny, yang menyatakan bahwa tanpa sepengetahuannya data yang bersangkutan sebagai dosen digunakan sepihak pada PDPT UPG45 adalah tidak benar. Perlu diketahui ketika adanya keputusan menristek dan PT nomor 289 Tahun 2017, maka data-data dosen pada PDPT UNIV NTT secara otomatis dimigrasi ke PDPT UPG45 dengan demikian data Ibu Lanny pun secara otomatis masuk dalam PDPT UPG45.

“Pernyataan Ibu Lanny terkesan memutarbalikan fakta kepada publik. Herannya, dirinya sendiri tidak pernah mau membantu untuk menyukseskan pelaksanaan akreditasi program studi. Hal ini terjadi ketika akan dilakukan akreditasi program studi Bahasa Inggris, maka dari dari prodi Bahasa Inggris meminta kopian Ijazah S3-nya akan tetapi Lanny tidak mau memberikan kopian Ijazah S3 tersebut dengan alasan yang tidak jelas. “Lucunya lagi, Lanny tidak pernah melaksanakan kewajiban sebagai seorang dosen dari tahun 2014 hingga saat ini, namun meminta agar gaji atau upahnya dibayar”, tutur David bernada sinis.

“Jikalau Ibu Lanny merasa tidak puas, maka sebagai warga negara mempunyai hak hukum yang sama, jadi silahkan saja yang bersangkutan menempuh jalur hukum”, pesan David.

Terkait dengan pernyataan tidak benar dari Lanny melalui akun Fbnya atas nama Lanny Koroh tertanggal 03 Februari 2020 pukul 16.20 dan adanya tindakkan Lanny yang tanpa seijin saya telah memposting rekaman pembicaraan pada Group WA NTT 1, telah mencemarkan nama baik saya sebagai rektor UPG45 sehingga saya akan melaporkan Ibu Lanny terkait dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. (Red/HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here