HARI PERS NASIONAL 2020, FORUM WARTAWAN NTT TOLAK KRIMINALISASI TERHADAP PEKERJA PERS - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 08 Februari 2020

HARI PERS NASIONAL 2020, FORUM WARTAWAN NTT TOLAK KRIMINALISASI TERHADAP PEKERJA PERS


Jejakhukumindonesia.com-Kupang, Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (Forwarta NTT) menyuarakan terhadap penolakan terhadap kriminalisasi pers.

Selain itu, ForWarta NTT juga menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers dan menolak hoax dalam setiap karya jurnalistik.

Seruan tersebut disampaikan Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur dalam aksi mereka di Kompleks Car Free Day, Kota Kupang, Sabtu (8/2/2020).

Koordinator Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur, Lorens Leba Tukan dalam orasinya secara tegas mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur, harus mendukung karya-karya jurnalistik dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pekerja Pers, serta mendukung upaya media mengkampanyekan anti hoax, terutama berkaitan dengan karya-karya seorang jurnalis di NTT.
“Bertepatan dengan Hari Pers Nasional tahun 2020, kami Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur beraksi ditempat ini untuk memberikan pesan kepada masyarakat, memberikan pesan kepada publik, bahwa masyarakat pun harus mendukung kerja-kerja jurnalistik dan juga menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wartawan. Karena kerja wartawan adalah kerja-kerja mulia untuk berkontribusi untuk membangun provinsi Nusa Tenggara Timur, khusus Kota Kupang,” tegasnya.

Wakil Koordinator Forum Wartawan NTT, Jefri Taolin, Forum Wartawan NTT mendukung sepenuhnya perayaan Hari Pers Nasional 2020 yang secara nasional terpusat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui kampanye anti berita hoax anti kriminalisasi terhadap oknum wartawan dan meminta masyarakat NTT mendukung karya-karya jurnalistik media.

“Kami semua yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menolak dengan tegas bentuk pemberitaan hoax dan harus kita lawan, karena itu adalah berita bohong. Yang kedua, kita juga mengkampanyekan seruan menolak kriminalisasi terhadap oknum wartawan. Jika ada kasus terkait karya jurnalistik, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Pers, bukan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Umum atau Undang-Undang IT. Dan kita juga meminta masyarakat manapun harus menghargai dan menghormati karya-karya jurnalis, sehingga tidak etis jika ada oknum yang selalu melakukan aksi kekerasan terhadap pers,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Setda NTT, Zeth Sony Libing di kesempatan yang sama mengatakan pers memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan suatu Bangsa termasuk pembanguan di NTT.

Oleh karena itu, kebebasan pers harus dihormati dan produk-produk karya jurnalistik pun harus dipertanggunjawabkan oleh Jurnalis.

“Kita melihat bahwa Pers punya peran sangat besar sebagai agen pembangunan dan kemajuan suatu daerah, dan sekarang ini pers berkembang dengan bagus, dan patut kita dukung. Dan kami juga harapkan, pers juga bertanggungjawab terhadap karya-karya jurnalistik yang dihasilkan, dan teruslah mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” tutur Zeth Soby Libing.

Aksi Forum Wartawan NTT dalan Rangka Hari Pers Nasional 9 Februari 2020 di Kompleks Car Free Day Kota Kupang, mendapat antusias masyarakat Kota Kupang.

Bentuk antusias masyarakat terpantau oleh realitarakyat.com di Kupang, berupa penandatanganan spanduk berukuran sepuluh kali satu setengah meter, berisi pesan dan dukungan untuk Pers terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan pemerintah. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here