Januari 2020, NTP Turun 0,90 Persen - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Februari 2020

Januari 2020, NTP Turun 0,90 Persen



Jejakhukumindonesia.com-Kupang, Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Januari 2020 mengalami penurunan 0,90 persen dibandingkan dengan NTP desember 2019.
Hal ini didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).

Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Badan Pusat Statistik Provinsi NTT Darwis Sitorus kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di kantor BPS NTT senin (3/2/2020).

Dijelaskan pula bahwa pada bulan Januari, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,25 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,55 antara lain untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,66, untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 93,09 , untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 103,61, untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,94 dan untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

" Terjadi penurunan sebesar 0,90 persen pada NTP Januari 2020 jika dibandingkan dengan NTP Desember 2019. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan atau daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat," jelas Darwis.

Hal tersebut dapat diketahui dari terjadi Inflasi 1,00 persen di pedesaan yang dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan, minuman dan tembakau karena adanya peningkatan harga cukai rokok. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here