BNNP NTT, BRANTAS NARKOBA MELALUI BERBAGAI UPAYA PENCEGAHAN - JEJAK HUKUM INDONESIA

Breaking News

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 04 Oktober 2019

BNNP NTT, BRANTAS NARKOBA MELALUI BERBAGAI UPAYA PENCEGAHAN




Jejakhukumindonesia.com - Kupang, Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, menjelaskan upaya pemberantasan Narkoba jika tidak didukung dengan pencegahan maka akan sia-sia. Diketahui bahwa upaya pencegahan di NTT berjalan dengan efektif. Kendati diperhadapkan dengan berbagai keterbatasan yang ada, tetapi pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan bahaya Narkoba.

Saat ini kita hanya tiga kantor BNN di NTT, yakni Kota Kupang, Rote Ndao dan Kabupaten Belu. Sementara ada 22 kabupaten/kota, tentunya masih sangat kurang.

Upaya-upaya pencegahan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 berdasarkan dua program pelaksananan advokasi pembangunan berwawasan dan diseminasi informasi. Dalam menjalankan program advokasi yang sesuai dengan anggaran hanya bisa mengadvokasi satu kabupaten. Namun, advokasi akan terus dilaksanakan setiap tahun dengan menggilir semua kabupaten.

Kegiatan advokasi awal yaitu rapat sinergitas dengan mengundang instansi-instansi terkait yang bisa mendukung upaya pencegahan. Setelah itu asistensi dan evaluasi.Kita harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, tetapi sampai dengan saat ini pemerintah daerah belum mendukung 100%. Padahal sudah ada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2016 tentang peran aktif Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur memerintah seluruh Bupati untuk melaksanakan sosialisasi P4GN.

Diketahui bahwa Provinsi NTT adalah Provinsi kepulauan sehingga menjadi salah satu kendala bagi BNN untuk menyosialisasikan P4GN. Oleh sebab itu peran penting dari Bupati itulah yang membantu tugas dari BNN. Dan hal ini sesuai dengan yang terkandung didalam instruksi Presiden nomor 6 tahun 2016.

Program advokasi ini kita telah membentuk 50 relawan Antinarkoba. Kita harapkan lebih banyak lagi tapi karena keterbatasan dana sehingga kita harapkan pemerintah daerah dapat mendukung kita. Sementara mengenai program kerja yang kedua yakni disemimasi informasi  terdapat 9 kegiatan yang dilaksanakan. Pertama, diseminasi informasi melakui Talkshow. Kedua, diseminasi informasi melalui kampanye stop Narkoba. Ketiga, disemimasi informasi melalui iter konten. Keempat, diseminasi informasi melalui media cetak. Kelima, diseminasi informasi melalui pemasangan baliho. Keenam, disemimasi informasi melalui branding sarana publik. Ketujuh, disemimasi informasi melalui tayangan televisi. Kedelapan, diseminasi informasi lewat radio dan kesembilan  diseminasi informasi melalui media online.

Salah satu diseminasi  informasi yang saya lakukan melalui Car Free Day tanpa ada anggaran. Hal ini sebagai bentuk inovasi.Tak hanya itu, ia juga membangun koordinasi secara baik dengan pihak kampus. Seperti ada penerimaan mahasiswa baru maka BNN juga terlibat untuk memberikan sosialisasi P4GN. Kemudian sosialisasi di intansi Pemerintah dan pihak swasta, gereja-gereja serta organisasi kepemudaan.

Berbicara mengenai hambatan dalam menjalankan program ini karena cakupan wilayah kerja yang cukup luas dengan letak geografis kepulauan ditambah dengan keterbatasan biaya untuk menjangkau kabupaten/kota se-NTT serta keterbatasan personil, khususnya di bagian Seksi Pencegahan.

Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik Rohi, mengatakan dua bidang ini dibantu dengan dua seksi yakni pencegahan dan pencegahan masyarakat serta dibantu oleh dua penyuluh. Tugas di bidang pencegahan agar orang tidak menggunakan Narkoba bagi mereka yang belum terkena narkotika.

Berdasarkan data BPS tahun 2018 penduduk  berjumlah 5. 780.302 orang. Usia 0 sampai 59 tahun berjumlah 3. 603. 52 orang. Apabila dibandingkan dengan angka penggunaan narkotika di NTT seperti data yang dilansir oleh BNN Pusat sebanyak 36.000.22 orang.

Artinya masih sekitar 3 ribuan orang yang mesti kita cegah penyalahgunaan Narkoba. Angka presentasi perempuan dan anak berdasarkan koordinasi dengan Dinas P3A NTT maka keterwakilan perempuan dan anak sebanyak 5.887.191 orang. Ada PR berat yang harus dilakukan oleh BNNP NTT dengan kondisi keterbatasan kelembagaan yakni 3 BNN di 22 kabupaten/kota sementara 19 kabupaten belum ada kantor  BNN. Tetapi BNN tidak bekerja sendiri melainkan BNN perlu keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat yang akan turut membantu BNN agar beban ini menjadi beban bersama. (HM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here