Jejakhukumindonesia.com-Kupang, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Diagram Indeks Harga Tahun Dasar 2018 mencakup Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP), bertempat di Aula Kantor BPS Provinsi NTT, Kamis (30/01/2020).
Sosialisasi ini turut pula dihadiri sejumlah perwakilan dari insantansi terkait dan juga Wartawan baik dari Media Online, Cetak dan Elektronik.
Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus, S.Si, M.Si, mengatakan data strategis yang dihasilkan BPS NTT yaitu Indeks Harga yang meliputi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP).
“ Demi menjaga kualitas data, BPS secara rutin memutakhirkan tahun dasar, paket komoditas, dan diagram timbang untuk setiap Indeks Harga,” ujarnya.
Darwis Sitorus, katakan angka inflasi yang dirilis setiap awal bulan dihitung berdasarkan Perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Proses pemutakhiran tahun dasarnya dilaksanakan Survei Biaya Hidup (SBH) pada tahun 2018 yang lalu. Sehingga penyajian IHK tahun 2020 sudah menggunakan tahun dasar 2018=100.
“Kegunaan IHK adalah sebagai indeksasi upah/gaji, indikator moneter/perkembangan nilai uang, asumsi APBN, dan juga sebagai salah satu indikator bagi pemerintah untuk melihat pertumbuhan ekonomi,” sebutnya.
Nilai Tukar Petani (NTP) menunjukan daya tukar dari nilai produk pertanian yang dihasilkan terhadap biaya produksi dan barang/jasa yang dikonsumsi. NTP diperoleh dari perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima Petani (It) terhadap Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dikalikan angka 100.
NTP Tanaman Pangan, Hortikultura, Tanaman Perkebenunan Rakyat, Peternakan dan Perikanan. Pemutakhiran tahun dasar NTP dilakukan melalui Survei Penyempurnaan Diagram Timbang (SPDT-NTP) tahun 2017 dan dimutakhirkan pada tahun 2018, pungkasnya. (HM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar